Foto/Istimewa

PASUNDANNEWS.COM – Jaminan masa tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan semakin besar nilainya.

Namun dengan catatan, jika pemerintah telah menyelesaikan penyusunan skema baru untuk menanggung hidup pensiunan abdi negara.

Untuk diketahui, jumlah uang yang diterima pensiunan PNS dari skema iuran pasti (fully funded) ini diperkirakan bisa mencapai Rp 1 miliar, sebagaimana mengutip CNBC Indonesia, Senin (8/8/2022).

Dalam skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar karena iuran yang dibayarkan juga lebih besar.

Iuran akan dihitung berdasarkan persentase dari take home pay (THP).

Adapun skema pembayarannya menggunakan sistem patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

Selama ini dana pensiunan diterapkan dengan istilah pay as you go.

Ini merupakan skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam skema tersebut, PNS akan mendapatkan pensiun usai habis masa kerja, yang dibayarkan setiap bulan.

Apabila meninggal dunia, dana pensiun bahkan bisa dialihkan kepada pasangan (suami atau istri) dan anak-anak hingga usia tertentu.

Dalam hal ini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni dikutip Minggu (7/8/2022) menerangkan, top up untuk mendapatkan benefit banyak.

“Kita bisa ikut contribute, jadi bisa top up, bisa merencanakan masa depan saya sendiri dengan pensiun yang sifatnya define contribution. Jadi ada kontribusi pemberi kerja dan kontribusi dari employee. Sehingga kalau punya kelebihan uang, saya bisa top up untuk bisa dapat benefit yang lebih banyak, dan segala macam. Itu yang pertama,” katanya.

Denni melanjutkan, kedua, pengalinya. Pihaknya tengah diskusi dengan Kemenkeu.

“Sekarang kan pensiunan itu persentasenya dari gaji pokok. Yang kita tahu kan gaji pokok kecil sekali. Ini yang barangkali perbaikan-perbaikan akan terjadi dengan define contribution,” lanjutnya.

Dia menyebutkan, dengan skema pensiunan fully funded tersebut, maka bukan hal yang mustahil jika pensiunan PNS bisa kantongi Rp 1 miliar.

Mengenai rencana perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas pemerintah sejak tahun 2019 silam sehingga bisa diimplementasikan pada tahun 2020.

Namun, ternyata hal tersebut tidak bisa terlaksana karena terhalang pandemi Covid-19.

Diketahui perubahan skema pensiunan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya.

Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN.

Saat ini, APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan. Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakHari Kucing Sedunia 8 Agustus, Berikut Seajrah dan Twibbonnya
Artikulli tjetërPerkokoh Persatuan dan Kesatuan, Gerakan Nasional 10 Juta Bendera Akan Dilaksanakan Secara Meriah