(foto: Ilustrasi/net)

Absentee Voting dalam Pemilu Indonesia

Merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 84, 86, 87, 88, 92, 93, 96, dan 97 UU No. 1 Tahun 2015, Pasal 87, 89, 90, 91, 94, dan 95 UU No. 8 Tahun 2015, dan Pasal 85 UU No. 10 Tahun 2016 juncto Pasal 35 & 36 dan 39 – 42 PKPU No. 10 Tahun 2015 dan Pasal 37 PKPU No. 14 Tahun 2016, regulasi Pemilihan/Pilkada Serentak tidak mengatur tentang absentee voting dan mewajibkan pemilih untuk datang ke TPS, termasuk pemilih disabilitas harus datang ke TPS dengan dibantu oleh pendamping.

Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini,  topik absentee voting dalam pemilihan serentak menjadi menarik untuk didiskusikan dalam rangka melindungi pemilih dengan berlandaskan pada prinsip hukum Salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat harus jadi hukum tertinggi).

Terkait hal tersebut, cerita sukses Korea Selatan dalam menyelenggarakan pemilu parlemen dengan didukung oleh absentee voting bisa menjadi insipirasi bagi desain regulasi teknis pemilih ataupun khususnya naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu dimana pemilihan dimasukan dalam Pemilu Lokal.

Selanjutnya untuk Pemilu Serentak 2019 yang lalu khususnya yang dalam negeri, dalam sudut pandang absentee voting, materi regulasi tidak ada perbedaan yang berarti dengan Pemilihan Serentak tersebut di atas. Misalnya dalam Pasal 348, 349, dan Pasal 351 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 38 – 44 Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2019 & Pasal 40 Peraturan KPU RI No. 9 Tahun 2019 menjelaskan bahwa pemilih harus datang ke TPS untuk memberikan suaranya, termasuk pemilih disabilitas.

Dalam Pemilu Serentak 2019 lalu, hanya ada pelayanan KPPS terdekat dengan cara mendatangi pemilih. Mereka adalah pemilih yang sedang menjalani tahanan sementara, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, atau yang merupakan keluarga yang mendatangi. Tentunya mereka harus memiliki formulir Model A.5-KPU. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat 3 huruf f, Pasal 220, dan Pasal 223 ayat 2 Peraturan KPU RI No. 9 Tahun 2019.

Pemilu Indonesia baru mengadopsi absentee voting hanya untuk pemungutan suara luar negeri untuk memilih Calon Anggota DPR RI dan Calon Presiden beserta Calon Wakil Presiden dengan metode postal voting. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 357 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 96 ayat 3 huruf c & ayat 6 dan Pasal Peraturan KPU RI No. 9 Tahun 2019. Ketentuan postal voting tersebut berlaku bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan. Pemberian suaranya dapat dilakukan sejak diterimanya surat suara melalui pos sampai dengan hari pemungutan suara di luar negeri dan surat suara yang telah dicoblos tersebut harus dikirim kembali kepada KPPSLN (kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri) Pos.

Mungkinkah Pemilihan Serentak atau Pemilu di Indonesia (dengan UU Pemilu baru) dapat mengadopsi absentee voting? Sebuah pertanyaan yang penting bagi kita semua, khususnya bagi para legal drafter (perumus naskah undang-undang/kebijakan). Tidak sekedar menyelamatkan pemilih di tengah pandemi Covid-19, tetapi hal yang paling substansial adalah melalui penerapan absentee voting, pelayanan pemilih dalam menggunak hak suaranya dalam situasi krisis dapat dipenuhi dengan mudah dan aman sesuai prinsip integritas elektoral yang mencakup prinsip luber, jurdil, dan aman.

Dalam manajemen elektoral yang berorientasi pada pelayanan pemilih (voter service), sebagaimana slogan KPU Melayani, tentunya penyelenggaraan absentee voting berbasis integritas elektoral tersebut sepatutnya dapat dipertimbangkan untuk diterapkan di Pemilihan Serentak atau pemilu selanjutnya, tidak hanya di luar negeri, tetapi juga di dalam negeri. Semoga materi Perppu Pemilihan Serentak sebagai payung hukum yang akan terbit dapat mengatur tentang kemungkinan penerapan teknik absentee voting.

Sebagai pemantik diskusi, dalam artikel ini, penulis mengusulkan metode absentee voting yang dapat diterapkan untuk Pemilihan Serentak atau pemilu di dalam negeri Indonesia yaitu postal voting, e-voting, dan drive-through voting. Sementara untuk metode proxy voting dan telephone voting tidak bisa diaplikasikan karena pertimbangan keterjaminan ketepatan dan kerahasiaan suara pemilih.

Untuk postal voting, PPSLN memiliki pengalaman yang bisa menjadi sumber inspirasi perumusan kebijakan tersebut untuk dipraktekkan di dalam negeri dan untuk pelaksanaan drive-through voting bisa dilakukan dengan mekanisme yang hampir sama dengan postal voting. Kelebihan drive-through voting, pemilih yang bersangkutan sendiri yang menyerahkan secara langsung surat suara ke PPS yang ditunjuk.

Selanjutnya untuk e-voting. Metode absentee voting ini sebenarnya sudah menjadi kajian pihak Pemerintah (Kemendagri) dan Kemendagri sudah menyampaikan kepada publik tentang rencana penerapan e-voting (pemungutan suara elektronik) untuk pemilu mendatang. Sebenarnya dari sisi perkembangan populasi masyarakat jaringan (network society) atau pemilih pengguna internet di Indonesia yang kini sudah mencapai sebanyak 175,4 juta orang (usia 16 – 64 tahun), gagasan e-voting dapat dinilai realistis, khususnya untuk pemilih urban.

Tidak hanya dari sisi populasi pemilih pengguna internet yang cukup tinggi dan kemudahan dalam pemberian suara, penerapan e-voting juga dapat mengefisiensikan pembiayaan pemilu, meringankan beban penyelenggara, dan juga mempercepat proses rekapitulasi suara –hal ini sejalan dengan rencana penggunaan e-rekap (rekapitulasi elektronik) yang telah digagas oleh KPU RI untuk Pemilihan Serentak 2020.

Penerapan absentee voting dan early voting, tidak sekedar pada orientasi pelayanan pemilih dalam menggunakan hak suaranya, tetapi juga memutakhirkan sistem pemilu di Indonesia. Semoga artikel ini menjadi materi pemantik diskusi publik dan inspirasi bagi legal drafter. Dengan penerapan teknik pemberian suara tersebut di dalam negeri, penulis meyakini bahwa sistem pemilu di Indonesia berpotensi menjadi lebih baik.

*) Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat

Halaman 1   2   3

1
2
3
Artikulli paraprakDIAGA Sayangkan Penolakan Bantuan Covid-19 Gubernur Oleh Sebagian Kades Sukabumi
Artikulli tjetërAlokasi Belanja Sarung Pemkab Tasikmalaya Sebesar 2,8 Miliar Menuai Kecaman