(foto: Istimewa)

Oleh: Dr. Idham Holik *)

PasundanNews.Com – Mengkaitkan wacana absentee voting (pemberian suara absen) dan early voting (pemberian suara awal) dengan dua isu elektoral yang sedang berkembang di Indonesia merupakan hal yang menarik untuk didiskusikan lebih dalam.

Kedua isu tersebut yaitu pertama, rencana terbitnya Perppu Pemilihan Serentak sebagai tindak lanjut dari persetujuan Komisi II DPR RI atas usulan Pemerintah (dalam hal ini Kemendagri) pada tanggal 14 April 2020 dalam Rapat Kerja di DPR RI. Usulan yang disetujui tersebut yaitu Pemilihan Serentak ditunda selama 3 bulan. Jadi, perubahan jadwal pemungutan suara yang semula diagendakan pada tanggal 23 September 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Tentunya persetujuan tersebut dilengkapi persyaratan khusus dimana masa tanggap darurat pandemi Covid-19 telah berakhir sekaligus memperhatikan kesiapan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak tersebut.

Dan kedua, materi naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu pasca Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019. RUU tersebut memuat rencana pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Hal ini termaktub dalam Pasal 4 & 5 dalam RUU tersebut. Jadi saat ini adalah masa deliberasi politik dimana warga negara dapat memberikan masukan atau usulan strategisnya atas materi RUU tersebut.

Kedua isu elektoral tersebut menstimulasi untuk kita semua mendiskusikan tentang bagaimana pemilih dapat memberikan suaranya tanpa harus datang ke TPS atau lebih awal waktunya dalam memberikan suaranya daripada hari pemungutan suara terjadwal. Hal tersebut merupakan bagian penting dari Desain Penyelenggaraan Pemilu/DPP (Electoral Management Design) yang baik dengan mengacu pada prinsip-prinsip integritas elektoral khususnya semua pemilih memiliki kesempatan yang sama.

Mengenal Absentee Voting dan Early Voting

Absentee voting (atau absent voting) dan early voting sangat membantu bagi pemilih yang berada di negara dengan sistem pemilu yang mewajibkan memilih (voting is obligatory) seperti Mesir, Australia, Belgia, Bolivia, Chili, Austria dan lain sebagainya, karena bagi pemilih di negara tersebut yang tidak dapat memberikan suaranya akan dikenakan sanksi tertentu mulai denda uang, eksklusi akses pelayanan publik, sampai dengan penjara.

Di negara yang menerapkan kebijakan memilih sebagai hak (voting is rights), absentee voting dan early voting dapat dijadikan sarana untuk meningkatkan partisipasi elektoral pemilih dalam memberikan suaranya. Hal ini baik untuk Pemilihan Serentak yang biasanya tingkat partisipasi pemilih pengguna hak pilih selalu lebih rendah daripada pemilu legislatif ataupun pemilu presiden, apalagi kini di masa pendemi Covid-19. Dengan demikian  absentee voting dan early voting memiliki nilai strategis bagi pengembangan partisipasi warga (civic engagement) dalam demokrasi elektoral, karena pemilih memiliki kebebasan dan kesempatan lebih lama dalam memberikan suaranya.

Jadi sebenarnya apa yang dimaksud dengan absentee voting? Helena Catt et al (2014:396) mendefinisikan absentee voting is a mechanism voters can use to cast a vote without going to a polling station on the day(s) fixed for voting (pemberian suara absen adalah sebuah mekanisme yang pemilih dapat gunakan untuk memberikan suara tanpa pergi ke tempat pemungutan suara pada hari yang ditetapkan untuk memilih). Absentee voting tidak hanya dilaksanakan pada hari pemungutan suara yang telah dijadwalkan (the scheduled election day), tetapi juga pada early voting (atau disebut dengan istilah lain yaitu in-person early voting).

Misalnya dalam Pemilu Parlemen Korea Selatan yang telah diselanggarakan di masa pandemi Covid-19, NEC (National Election Commission) mengagendakan early voting pada tanggal 10 & 11 April 2020 di 3.500 TPS di seluruh Korea Selatan dengan tujuan mengurangi jumlah pemilih yang datang ke TPS di hari pemungutan suara 15 April 2020. Pada hari terakhir early voting tersebut, NEC mengumumkan ada sekitar 12 juta pemilih (26,7%) pemilih yang telah memberikan suaranya.

Early voting juga dapat dilaksanakan di luar negeri. Ini yang disebut dengan istilah out-of-country voting. Dalam buku Voting from Aboard, Andrea Ellis et al (2007:8) menyebut istilah lain dari out-of-country voting yaitu dengan istilah external voting yang berarti prosedur dimana beberapa atau semua pemilih dari suatu negara baik yang bersifat permanen atau temporer (sementara) yang berada di luar negeri dapat menggunakan hak pilihnya dari luar wilayah nasional atau di luar negara asalnya.

Dalam regulasi pemilu Indonesia, out-of-country voting dikenal dengan istilah pemungutan suara luar negeri. Pemungutan suara tersebut khusus bagi Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden saja, tidak termasuk pemilu untuk kepala daerah dan anggota DPRD serta anggota DPD RI. Hal ini diatur dalam Pasal 357 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 96 Peraturan KPU RI No. 9 Tahun 2019.

Dalam Peraturan KPU RI tersebut, khususnya dalam Pasal 96 ayat 4 & 5, mengatur pertama tentang early voting baik di TPSLN (tempat pemungutan suara luar negeri) yang diselenggarakan 9 – 3 hari sebelum hari Pemungutan Suara di dalam negeri dan kedua, melalui KSK (Kota Suara Keliling) yang dimulai 9 hari sebelum hari Pemungutan Suara di dalam negeri sampai dengan pelaksanaan Pemugutan Suara di TPSLN pada masing-masing PPLN (panitia pemungutan suara luar negeri).

Halaman 1   2   3

1
2
3
Artikulli paraprakDIAGA Sayangkan Penolakan Bantuan Covid-19 Gubernur Oleh Sebagian Kades Sukabumi
Artikulli tjetërAlokasi Belanja Sarung Pemkab Tasikmalaya Sebesar 2,8 Miliar Menuai Kecaman