Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat Usai PK Dikabulkan MA. Foto/istimewa

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Kepastian itu disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagaimana laporan Kompas, pada Minggu (17/8/2025).

Agus menjelaskan, keputusan bebas bersyarat diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Novanto.

“Hasil pemeriksaan PK menunjukkan masa hukumannya sudah melampaui batas. Harusnya dia bebas sejak 25 Juli lalu,” ujarnya di Istana.

Dengan putusan PK tersebut, vonis penjara Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Selain itu, ia tidak lagi diwajibkan lapor karena denda subsidier telah dilunasi.

“Enggak ada kewajiban lapor, karena dendanya sudah dibayar,” kata Agus.

Dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA menyatakan Setnov terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 KUHP, dan menjatuhkan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik.

Majelis hakim turut mencabut hak politik Setnov selama lima tahun setelah menjalani masa pidana.

Kilas Balik Kasus e-KTP

Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov bermula dari proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada 2009.

Baca Juga : Dedi Mulyadi Imbau Kepala Daerah di Jabar Bebaskan Tunggakan PBB Jelang HUT RI ke-80

Proyek senilai Rp5,9 triliun itu ditargetkan rampung 2013, namun sejak awal bermasalah karena indikasi penggelembungan anggaran.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik kongkalikong antara birokrat, anggota DPR, pejabat BUMN, hingga pengusaha. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,3 triliun.

Nama Setya Novanto disebut dalam dakwaan jaksa sejak 2017.

Ia dinilai berperan dalam mengatur anggaran proyek tersebut, hingga akhirnya divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.

Sebelum terseret kasus, Setnov dikenal sebagai politisi senior Partai Golkar, pernah menjabat Ketua DPR (2016–2017) serta Ketua Umum Partai Golkar (2016–2017).

(Hendri/PasundanNews.com)