Penyematan tanda peserta kegiatan Program Pelatihan dan Produktifitas bagi Masyarakat oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis, Okta Jabal Nugraha di Kecamatan Pamarican. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis melaksanakan program pelatihan dan produktifitas bagi masyarakat.

Sebelumnya, telah terlaksana di Kecamatan Purwadadi, kali ini pelatihan bertempat di Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, Rabu (14/9/2022).

Kegiatan berlangsung selama 14 hari, sejak tanggal 14-29 September. Dengan sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2022.

Masih dalam pelatihan khusus, konsentrasi kejuruan Tata Boga, kegiatan ini bertujuan guna peningkatan kompetensi/keahlian bagi angkatan kerja/sumber daya manusia, juga kewirausahaan masyarakat agar dapat meningkatkan perekonomian.

“Sektor ketenagakerjaan erat kaitannya dengan laju pertumbuhan ekonomi, untuk itu memiliki peran penting dalam membangun perekonomian berbasis pemberdayaan masyarakat dengan potensi unggulan lokal dalam membangun pertumbuhan ekonomi masyarakat,” terang Kepala Disnaker, Okta Jabal Nugraha kepada PasundanNews.com.

Ia menambahkan, bahwa intruksi Bupati Ciamis yakni kolaborasi untuk mewujudkan visi misi yang tertera dalam RPJMD guna memajukan Kabupaten Ciamis.

“Sesuai dengan intruksi Pak Bupati Ciamis, pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja, yaitu salah satu Tusinya melaksanakan program pelatihan dan produktivitas kerja bagi masyarakat. Ini wujud implementasi dari visi misi Bupati Ciamis dalam RJPMD  Kabupaten Ciamis,” paparnya.

Okta berharap, program ini dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia, serta mendidik mengembangkan kewirausahaan bagi masyarakat.

“Dari program ini, penyerapan tenaga kerja menjadi naik, pendapatan masyarakat meningkat, dan tingkat pengangguran juga berkurang,” ujarnya.(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakCari Talenta Muda se Indonesia, Demokrat Gelar Turnamen Bola Volly
Artikulli tjetërPGRI Ciamis Ikuti Seminar dan Diklat, Sekda : Tuntutan Pembaruan