Ketua LKBH PGRI Kabupaten Ciamis, Hendra Sukarman (Kang Ebo), Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kepala sekolah dan guru di Kabupaten Ciamis diminta tidak mudah panik ketika menghadapi pihak yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pendekatan secara intimidatif.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ciamis mengingatkan agar pihak sekolah tetap mengedepankan prosedur serta aturan yang berlaku.

Ketua LKBH PGRI Kabupaten Ciamis, Hendra Sukarman atau yang akrab disapa Ebo, mengatakan tenaga pendidik memiliki hak untuk memperoleh perlindungan ketika menjalankan tugas secara benar dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, profesi wartawan memiliki standar kerja serta aturan etik yang harus dihormati.

Karena itu, pihak sekolah tidak perlu merasa tertekan apabila menghadapi pihak yang mengatasnamakan pers tetapi dalam praktiknya menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik.

“Kepala sekolah maupun guru jangan takut sepanjang menjalankan tugas sesuai aturan. Kalau ada yang mengaku wartawan, tentu harus dilihat juga apakah menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai kode etik,” kata Ebo saat ditemui di Ciamis, Rabu (9/9/2026).

Ia menjelaskan, wartawan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik dituntut menjaga independensi, mengedepankan akurasi, melakukan verifikasi, serta menghindari itikad buruk.

Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap profesi pers.

Baca Juga :Dari Mupulung Rahi ke Perdamaian Dunia, Ciamis Hidupkan kembali Warisan Tatar Galuh

Ebo juga menyoroti apabila terdapat oknum yang menggunakan status sebagai wartawan untuk memberikan tekanan, terlebih sampai mengarah pada permintaan sejumlah uang.

Menurutnya, tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan dan dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.

Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Ciamis memastikan pengelolaan anggaran pendidikan di lingkungan sekolah tetap menjadi bagian dari pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, mengatakan sekolah tidak perlu berlebihan dalam merespons pertanyaan maupun sorotan mengenai penggunaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), selama seluruh pengelolaannya dilakukan sesuai aturan.

Deni menyebut Inspektorat secara berkala melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola keuangan sekolah. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek administrasi hingga kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

“Pihak sekolah tidak perlu panik. Yang terpenting seluruh penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan dan ketentuan, kemudian setiap transaksi maupun kegiatan memiliki dokumen administrasi yang lengkap,” ujar Deni.

Baca Juga :Rekonstruksi 49 Adegan Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Pak Ogah di Banjar

Ia menegaskan, fungsi pengawasan Inspektorat tidak semata-mata untuk menemukan kesalahan, tetapi juga mendorong agar pengelolaan pemerintahan, termasuk anggaran pendidikan, berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan administrasi yang rapi serta penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel, lanjut Deni, sekolah akan memiliki dokumen pendukung yang memadai apabila suatu saat terdapat pemeriksaan atau permintaan klarifikasi dari pihak berwenang.

“Baik LKBH PGRI maupun Inspektorat mendorong pihak sekolah untuk tetap profesional, terbuka terhadap kritik dan pemeriksaan yang sah, namun tidak memberikan ruang bagi tindakan intimidatif yang mengatasnamakan profesi tertentu,” tutup Deni. (Pepi Irawan/PasundanNews.com)