Poto :Rijal

JAKARTA, PASUNDANNEWSKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  akan segera menyalurkan bantuan bagi pendidik.

Hal itu disampaikan Abdul Kahar Kepala Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru honorer mulai disalurkan.

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK nonPNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar dalam keterangannya, Selasa 24 November 2020.


Baca Juga: Buruh Tuntut Gubernur Jabar Cabut Diktum Ketiga SK UMSK Subang dan Terbitkan SK UMSK Karawang


Kahar mengatakan BSU akan diberikan kepada guru honorer baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun tenaga pendidik honorer di perguruan tinggi. Adapun besaran BSU tersebut yakni Rp1,8 juta yang diberikan sebanyak satu kali.

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.


Baca Juga: Tolak Rizieq Shihab, Kali Ini Front Pembela Bangsa Adakan Aksi di DPRD Jabar


Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” terang dia.

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.


Baca Juga: Minta 2 Rekannya di Bebaskan, PRMB Geruduk Polrestabes Bandung


Kahar menjelaskan untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021. (Red)


Artikel ini telah tayang juga di Tempo.co berjudul Kemendikbud: Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Mulai Disalurkan https://nasional.tempo.co/read/1408201/kemendikbud-bantuan-subsidi-upah-untuk-guru-honorer-mulai-disalurkan/full&view=ok

Artikulli paraprakTingkatkan Produksi Batik Ciamis, DKUKMP Ciamis Gelar Pelatihan Batik Tulis dan Cap “Motif Ciamisan”
Artikulli tjetërFokus Edukasi Remaja Tentang Bahaya Nikah Usia Dini, BKKBN Jabar Sosialisasi di Kedungwaringin Bekasi