BANDUNG, PASUNDANNEWSPoros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) menggelar aksi didepan Polrestabes Bandung, pada senin sore (23/11/2020).

Mereka meminta pihak Polrestabes Bandung agar membebaskan 2 (dua) teman mereka yang saat ini masih di tahan di Polrestabes Bandung.

Dua anggota mereka yang di tangkap tersebut yakni Mikael Parmonangan Manalu dari kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Sedangkan Syayyid Naufal berasal dari kampus Universitas Pertamina.

Kedua mahasiswa tersebut di tahan lantaran melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Jawa Barat menolak UU Omnibus Law pada 21 oktober 2020 lalu.

Saat melakukan aksi menolak UU Omnibuslaw, menurut mereka berjalan dengan aman. Ketika mahasiswa akan membubarkan diri pada pukul 16:00. Kemudian datang beberapa orang yang tidak dikenal mencoba merusak pagar gedung DPRD Jawa Barat.

Karena hal tersebut pihak aparat melakukan penangkapan terhadap perusak pagar kantor DPRD Jawa Barat.

Namun yang mereka sesalkan, ketika rekan-rekan mereka ikut pula di amankan oleh pihak Kepolisian.


Baca Juga : Buruh Tuntut Gubernur Jabar Cabut Diktum Ketiga SK UMSK Subang dan Terbitkan SK UMSK Karawang


“Pada Jum’at 23 oktober 2020 kami mendapat kabar bahwa kedua rekan kami telah melanggar pasal perihal Vandalism dan pengerusakan fasilitas umum yang mana pernyataan tersebut tidak disertai bukti yang jelas,”ujar Angga saat menyampaikan siaran pers dan pernyataan sikap.

Kemudian 23 oktober 2020 Angga menyebutkan bahwa orang tua dari Mikael dan Syayyid mendatangi Polrestabes. Akan tetapi mereka hanya menerima penyataan “ikuti saja prosedurnya”.

“Pernyataan tersebut kami anggap tidak jelas dan tak berdasar, sebab jika pihak kepolisian mengatakan seperti itu sudah pelanggar prosedur penahanan,” jelas Angga.

Angga menambahkan bahwa prosedur yang telah dilanggar pihak Kepolisian diantara: Pasal 17 KUHP, Pasal 18 ayat 3 KUHAP, Pasal 19 ayat 1 KUHAP, Pasal 52 KUHAP dan Pasal 54 KUHAP.


Baca Juga: Tolak Rizieq Di Bandung, Kali Ini Front Pembela Bangsa Adakan Aksi di DPRD Jabar


“Pada prakteknya proses penangkapan jauh dari pedoman yang seharusnya dijalankan,” tambah Angga.

Berikut pernyataan sikap Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB):

1. Mendesak Kapolrestabes untuk membebaskan Mikael dan Syayyid serta meminta keadilan hukum

2. Mendesak pihak Kepolisian agar memberikan transparansi informasu proses pemeriksaan terhadap Mikael dan Syayyid dan kawan-kawan aktivis yang di tahan sampai hari ini

3. Segera bebaskan rekan-rekan kami yang di tahan karena mengikuti berbagai aksi penolakan Omnibus Law. (Red)

Artikulli paraprakBKKBN Jawa Barat Sosialisasi Program Bangga Kencana di Bekasi
Artikulli tjetërBertemakan “Semangat 21-25 Keren Menuju Jawa Barat Juara Lahir Batin”, BKKBN Sosialisasi di Cikarang Barat