Polres Banjar sita 217 knalpot brong, mayoritas pelanggaran usia remaja. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Upaya menekan penggunaan knalpot tidak standar terus dilakukan Polres Banjar, Jawa Barat, melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Dalam kurun waktu dua bulan, sejak 7 Maret hingga 7 Mei 2026, aparat berhasil mengamankan ratusan barang bukti dari pelanggaran tersebut.

Penertiban ini melibatkan Satuan Lalu Lintas bersama Satuan Samapta dengan pendekatan yang mengutamakan langkah pencegahan hingga penindakan, namun tetap mengedepankan cara-cara humanis.

Selain operasi di lapangan, edukasi juga digencarkan melalui media sosial dan platform elektronik guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak knalpot bising.

Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi juga berdampak luas terhadap ketertiban dan kenyamanan warga.

Baca Juga :Komitmen Kuat Lapas Banjar Perangi Narkoba dan Ponsel Terla

“Suara bising yang ditimbulkan kerap memicu keresahan hingga potensi konflik sosial di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Dalam keterangannya saat konferensi pers pada Jumat (8/5/2026), Didi menjelaskan bahwa aturan terkait knalpot tidak sesuai spesifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu. Tidak hanya soal hukum, dampak kesehatan juga menjadi perhatian.

“Tingkat kebisingan yang tinggi dinilai berisiko mengganggu pendengaran serta memicu ketegangan antarwarga, khususnya di kawasan permukiman padat,” katanya.

Selama operasi berlangsung, polisi menyita total 217 barang bukti, terdiri dari 81 sepeda motor yang masih menggunakan knalpot bising serta 126 knalpot yang telah dilepas dari kendaraan.

Dari sisi pelanggar, kelompok usia remaja mendominasi, yakni 16–20 tahun sebanyak 127 orang, diikuti usia 21–25 tahun sebanyak 55 orang, dan di bawah 15 tahun sebanyak 33 orang.

Polres Banjar memastikan penertiban akan terus berlanjut dengan pola patroli rutin dan sistem hunting di sejumlah titik rawan pelanggaran.

“Kami juga turut mengajak peran aktif masyarakat, khususnya orang tua, untuk mengawasi anak-anak agar tidak menggunakan knalpot yang melanggar aturan demi terciptanya lalu lintas yang aman dan nyaman,” tandas Kapolres Banjar. (Hermanto/PasundanNews.com)