BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Walikota Banjar, Ir. H. Sudarsono, memerintahkan perubahan mendasar pada Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan mobil ambulans di seluruh puskesmas.
Instruksi ini disampaikan sebagai respons langsung menyusul adanya insiden penolakan peminjaman ambulans oleh Puskesmas Banjar 2 yang sempat memicu ketegangan di masyarakat.
Perubahan ini bertujuan menghapus birokrasi berbelit yang selama ini dinilai menghambat pelayanan darurat. Walikota menegaskan bahwa prosedur lama tidak lagi relevan dengan kebutuhan mendesak warga.
“Ke depan, masyarakat yang membutuhkan ambulans tidak perlu melalui prosedur birokrasi yang rumit di puskesmas. Cukup hubungi langsung nomor telepon sopir ambulans yang terpasang di mobil,” tegasnya, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga :Warga Neglasari Desak Walikota Copot Kepala Puskesmas Banjar 2
Walikota juga telah menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk segera merevisi SOP agar selaras dengan pendekatan baru yang lebih responsif dan mudah diakses oleh masyarakat.
Menurutnya, pelayanan ambulans harus cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif.
Dalam kebijakan terbaru ini, setiap ambulans puskesmas diwajibkan menampilkan nomor kontak sopir secara jelas di bodi kendaraan.
Selain itu, sopir ambulans harus standby 24 jam penuh dan siap menerima panggilan darurat kapan pun dibutuhkan.
“Itu sudah menjadi tugasnya sopir ambulans, 24 jam harus siap. Dan yang terpenting, semua biaya pengangkutan pasien dirujuk ke rumah sakit tetap gratis, tidak ada pungutan biaya sepeser pun kepada masyarakat,” imbuhnya.
Pemkot Banjar berharap kejadian serupa tidak terulang. Walikota menegaskan komitmennya untuk memastikan pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi gawat darurat, bisa diakses dengan cepat, mudah, dan tanpa diskriminasi.
(Hermanto/PasundanNews.com)




















































