PPKM Darurat, DPRD Kota Cimahi Hilangkan Kunker
PPKM Darurat, DPRD Kota Cimahi Hilangkan Kunker (Poto: Humas DPRD Cimahi)

Pasundannews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi meniadakan seluruh agenda Kunjungan Kerja (Kunker) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 20 Juli mendatang.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain menjelaskan, sebenarnya ada tiga Panitia Khusus (Pansus) yang tengah mengerjakan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Akan tetapi bakal tertunda karena adanya PPKM Darurat.

“Untuk kunjungan kerja kami tunda dahulu, sampai nanti ada evaluasi setelah PPKM Darurat. Saat ini yang tengah berjalan ada 3 Pansus tapi belum selesai,” jelas Azul, sapaan Achamd Zulkarnain, Kamis (8/7/2021).

Selain itu, Lanjut Azul, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cimahi sedang mengerjakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Jadi belum bisa kita tuntaskan pembahasan itu,” ucapnya.

Seharusnya kata Azul bulan ini, tiga Pansus baru lagi yang akan memulai menggarap Raperda lainnya. “Jadi kita tunda dulu semua karena tidak mungkin pembahasan di lakukan di waktu PPKM darurat,” ujarnya.

Dengan adanya PPKM Darurat ini, maka pihaknya harus menjadwalkan ulang seluruh agenda kerja yang sudah di susun sebelumnya. Meski begitu, Azul optimis Raperda bisa di kerjakan sesuai harapan.

“Meski secara tidak langsung PPKM menghambat pembentukan Raperda di Cimahi, tapi insya Allah masih bisa kita kejar,” tukas Azul.

Tahun ini, DPRD Kota Cimahi menargetkan bisa membuat 25 Perda yang sudah di rangkum dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2021. Selain terhambat lantaran pandemi COVID-19, pembahasan Raperda juga terhambat oleh faktor lainnya.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Cimahi, Emang Sahri Lukmansyah mengatakan, kekosongan posisi wali Kota Cimahi definitif itu membuat pembuatan Perda harus berdasarkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemprov Jabar.

“Kita agak kesulitan karena kita harus izin ke Kemengadri karena wali kota masih Plt. Kalau definitif gak perlu izin. Jadi tentunya kondisi ini menghambat kegiatan kita,” kata Enang.

*Agus*

Artikulli paraprakMengukur Keseriusan Penyelamatan Fiskal 2023, Badan Penerimaan Negara dan Single Identification Number
Artikulli tjetërBantah Mangkir Panggilan KPK, Galuh: Penyidik Bertanya Inisial HK