Bantah Mangkir Panggilan KPK, Galuh: Penyidik Bertanya Inisial HK
Bantah Mangkir Panggilan KPK, Galuh: Penyidik Bertanya Inisial HK

Pasundannews – Pemanggilan saksi-saksi oleh penyidik KPK baik ASN maupun swasta terkait kasus Bansos COVID-19 di KBB tertunda. Salah satunya adalah pemanggilan terhadap Moh Galuh Fauzi, saksi dari pihak swasta dalam kasus tersebut.

Jubir KPK menyebutkan Galuh mangkir dan tidak kooperatif. Sebelumnya, Galuh sudah di panggil satu kali pada 24 Juni 2021 dan kembali di panggil Selasa (6/7/2021). Namun karena sakit tidak datang. Hal tersebut menjadi alasan Galuh, dan membantah tudingan terhadapnya.

Kepada awak media, Galuh menjelaskan, Ia telah meminta izin kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwal ulang pemeriksaan kepadanya.

“Saya di katakan mangkir dan KPK meminta saya untuk kooperatif. Ini membuat kekhawatiran dalam keluarga. Sehari sebelumnya saya dalam kondisi sakit dan meminta di jadwal ulang, penyidik pun dengan baik mengamini permintaan saya. Jadi tidak mangkir,” tuturnya saat di temui di kediamannya, Perumahan Cimareme Indah, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (8/7/2021).

Lebih lanjut Galuh menambahkan, pemanggilan yang di lakukan KPK merupakan panggilan kedua. Panggilan itu untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Dalam kasus tersebut, Bupati Bandung Barat Aa Umbara, anaknya Andri Wibawa dan swasta M Totoh Gunawan di tetapkan sebagai tersangka. Di duga telah melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Galuh mengaku telah kooperatif memenuhi panggilan pertama KPK pada tanggal 24 Juni 2021. Namun dia mengaku heran, selama hampir 5 jam proses pemeriksaa. Ternyata KPK justru memberikan sejumlah pertanyaan terkait upaya mempercepat penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna oleh KPK.

“Adapun di pemeriksaan tersebut materinya terkait dengan temuan hasil penggeledahan yang di lakukan oleh KPK dan mengonfirmasi BAP Bupati non aktif. Yakni seputar adanya dugaan yang di lakukan oleh seseorang yang tertulis dengan inisial HK. Agar Bupati Aa Umbara segera di lakukan tahapan-tahapan hukum hingga di tahan oleh KPK,” ungkap Galuh.

Penyidik KPK Bertanya Inisial HK

Dalam pemeriksaan pertama, Galuh mengatakan penyidik KPK menanyakan apakah dirinya mengenal HK. Galuh pun mengiyakan.

“Di tanya kenal HK, saya jawab kenal. Bahkan saya memberikan petunjuk lain yang saya punya ke penyidik KPK terkait itu (percepatan penahanan Bupati Bandung Barat Aa Umbara),” bebernya.

Galuh mengatakan, meski sprindik yang di keluarkan KPK terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020, namun isi pertanyaan yang di ajukan KPK jauh dari kasus tersebut.

“Saya full ditanya soal temuan dalam penggeledahan KPK terkait dugaan upaya yang di lakukan oleh seseorang berinisial HK untuk mempercepat langkah hukum, agar bupati ditahan KPK,” bebernya.

Meski mengenal dan mengetahui siapa HK, Galuh enggan mengungkapkan orang tersebut.

“Biarlah persidangan yang membuka siapa HK. Penyidik sudah memeriksa saya dan saksi lain, biarkanlah penyidik bekerja secara profesional dan transparan terkait perkembangan hasil pemeriksaan dan temuan yang sudah di pegang oleh penyidik KPK, kita percayakan itu kepada penyidik KPK,” tandasnya. 

*Budi*

Artikulli paraprakPPKM Darurat, DPRD Kota Cimahi Hilangkan Kunker
Artikulli tjetërBupati Ciamis Ikuti Dzikir dan Doa Bersama Se-Jabar, Berharap Pandemi Covid-19 Berakhir