PASUNDAN NEWS – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan lompatan inovasi dalam penanganan sampah. Persoalan sampah dinilai tak lagi cukup diselesaikan dengan pendekatan konvensional, melainkan harus mampu diubah menjadi sumber daya yang bernilai ekonomi.
Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkot Bandung, Kamis (18/6).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin dan para anggota dewan.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung melalui skema penganggaran tahun jamak, serta perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung menjadi Perseroda.
Dalam pandangannya terhadap Raperda Pengelolaan Sampah, Fraksi Gerindra menilai persoalan sampah merupakan tantangan serius yang dihadapi Kota Bandung. Pengelolaan yang belum optimal dinilai berdampak pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga estetika kota.
“Pengelolaan sampah harus mendukung keberlanjutan ekonomi kota dan tidak berhenti pada slogan reduce, reuse, recycle semata,” ujar Asep Robin.
Fraksi Gerindra meminta Pemkot Bandung menjelaskan langkah konkret untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang mampu menghasilkan nilai tambah melalui proses daur ulang.
Selain itu, Gerindra mengingatkan agar tragedi TPST Bantar Gebang yang menelan korban jiwa beberapa waktu lalu tidak kembali terjadi akibat lemahnya tata kelola maupun pengawasan.
Fraksi Gerindra juga mengusulkan agar Kota Bandung mempelajari keberhasilan Kota Semarang dalam mengembangkan Proyek Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Menurutnya, konsep tersebut bukan hanya mampu mengurangi timbunan sampah, tetapi juga menghasilkan energi dan menarik investasi.
“Sudah saatnya sampah dipandang sebagai sumber daya yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.
Pada pembahasan Raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah, Fraksi Gerindra menilai pembangunan tersebut harus diiringi peningkatan kualitas pengawasan pemerintahan.
Gerindra menekankan agar fungsi Inspektorat tidak hanya berorientasi mencari kesalahan administrasi, tetapi juga memperkuat audit kinerja, evaluasi program, pencegahan korupsi, penguatan reformasi birokrasi, hingga penanganan laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran aparatur sipil negara.
Sementara itu, terhadap Raperda pembangunan RSUD Kota Bandung melalui skema tahun jamak, Fraksi Gerindra menyatakan dukungannya. Menurut mereka, pembangunan rumah sakit merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Gerindra berharap keberadaan RSUD nantinya mampu memperkuat pelayanan kesehatan primer yang mudah diakses seluruh warga, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan layanan kesehatan yang merata, inklusif, dan berkelanjutan.
Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian terhadap perubahan status Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi PT BPR Kota Bandung (Perseroda).
Menurut Asep Robin, perubahan tersebut harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perseroda diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum terlayani perbankan, menjadi mitra strategis UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi Partai Gerindra berharap ketiga Raperda yang diajukan dapat memperkuat pelayanan publik sekaligus mendukung pencapaian visi pembangunan Kota Bandung periode 2025–2029.



















































