BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta resmi menolak permohonan banding yang diajukan oleh mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat. Putusan ini sekaligus menguatkan keputusan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, terkait pemberhentian Imat dari jabatannya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Daerah Ciamis, Deden Nurhadana, menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat Imat Ruhimat menggugat Bupati Ciamis ke PTUN Bandung dengan nomor register perkara 225/G/2025/PTUN.Bandung pada 8 Desember 2025 lalu.
Objek sengketa dalam gugatan tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/TAHUN 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, tertanggal 15 September 2025.
“Proses persidangan di tingkat pertama berjalan selama lima bulan. Pada sidang putusan tanggal 14 April 2026, Majelis Hakim PTUN Bandung menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp360.000,” ujar Deden.
Baca Juga :Kejari Kota Banjar Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Transparan
Tidak puas dengan hasil tersebut, Imat Ruhimat menempuh upaya hukum banding ke PTTUN Jakarta. Setelah proses persidangan tingkat banding berjalan selama tiga bulan, Majelis Hakim PTTUN Jakarta akhirnya mengeluarkan putusan resmi pada Selasa, 14 Juli 2026.
Dalam amar putusan perkara Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT, Majelis Hakim PTTUN Jakarta menyatakan menerima permohonan banding dari pembanding, namun secara substansi menguatkan Putusan PTUN Bandung nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tanggal 14 April 2026. Selain itu, hakim menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, di mana untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp360.000.
Menanggapi hasil putusan inkrah ini, Deden Nurhadana berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur pemerintahan di Kabupaten Ciamis, khususnya para kepala desa.
“Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kami mengimbau agar setiap aparatur selalu mempedomani peraturan perundang-undangan. Para kepala desa di Kabupaten Ciamis diharapkan bisa lebih fokus dan berhati-hati dalam melaksanakan pengelolaan keuangan serta aset desa agar selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PasundanNews.com belum menerima tanggapan resmi dari matan kades Cicapar Imat Ruhimat, dan terbuka menerima hak jawab sebagaimana amanat kode etik jurnalistik. (Pepi Irwan)



















































