Pemkot Banjar Salurkan Bantuan DBHCHT untuk Buruh Pabrik Rokok dan Lansia. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kota Banjar menyalurkan bantuan sosial yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada ratusan penerima manfaat, Senin (21/7/2026).

Penyaluran dilakukan di Aula Somaha Bagja Dibuana, Setda Kota Banjar, dengan total anggaran sebesar Rp 562.800.000 yang diperuntukkan bagi 132 buruh pabrik rokok dan 674 lanjut usia (lansia).

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Banjar, Hani Supartini, menjelaskan bahwa setiap buruh pabrik rokok menerima bantuan tunai sebesar Rp 1.200.000. Sementara itu, masing-masing lansia memperoleh bantuan sebesar Rp 600.000.

“Bantuan ini bersumber dari DBHCHT dan disalurkan kepada penerima yang memenuhi kriteria. Untuk lansia, penyaluran akan dilanjutkan hingga tingkat desa dan kelurahan agar lebih mudah dijangkau,” ujarnya.

Baca Juga :Pelantikan MD KAHMI Ciamis Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni dan Pengabdian untuk Masyarakat

Ia menerangkan, bantuan bagi lansia diprioritaskan untuk masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5. Sedangkan penerima dari sektor industri hasil tembakau merupakan buruh pabrik rokok yang memenuhi persyaratan, bukan pemilik perusahaan maupun anggota keluarganya.

Menurut Hani, Pemerintah Kota Banjar tidak mengalokasikan DBHCHT bagi petani tembakau. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian yang menyatakan tidak terdapat petani tembakau di Kota Banjar yang memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan.

Salah seorang buruh pabrik rokok penerima bantuan, Ade Sucipto, mengaku bersyukur atas bantuan yang diterimanya. Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

“Alhamdulillah sangat bermanfaat. Bisa digunakan untuk membeli buku, seragam, dan kebutuhan sekolah anak,” katanya.

Ade berharap nominal bantuan bagi buruh pabrik rokok di masa mendatang dapat ditingkatkan. Ia menilai besaran bantuan di beberapa daerah lain mencapai sekitar Rp 2,4 juta per orang.

Selain itu, ia juga berharap pemerintah semakin serius memberantas peredaran rokok ilegal agar industri hasil tembakau tetap berkembang dan kesejahteraan para buruh dapat terus terjaga. (Hermanto/PasundanNews.com)