Ihwan Sutardianta, Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Menyampaikan Perkembangan terobosan yang dilakukan Pos Indonesia dalam mendistribusikan Bantuan Sosial Tunai (BST) 2020. (Istimewa)

JAKARTA, PASUNDANNEWS – Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan sebaga bencana nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Untuk menangani penyebaran COVID-19 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menginstruksikan agar dilaksanakan jaring pengaman sosial dan memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak.

Melalui Kementerian Sosial, pemerintah menyalurkan bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai (BST) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia, dengan menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) dan Himbara.

Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Ihwan Sutardianta mengatakan dengan adanya bantuan dari pemerintah diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi, dan memenuhi kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak.

“Dengan jaringan dan sumberdaya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, Pos Indonesia dan Bank Himbara telah meyalurkan BST Kementerian Sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 3 tahap yakni pada bulan April, Mei, dan Juni 2020, dengan nilai Rp 600 ribu/bulan/KPM kepada sebanyak 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)”. kata Ihwan.

Agar tercapainya target penyaluran bantuan kemasyarakat,  beberapa terobosan yang dilakukan Pos Indonesia untuk mengakselerasi penyaluran BST, atas perintah Menteri Sosial Juliari P. Batubara, terobosan itu diantara:

  1. Penyaluran melalui pelayanan di luar Kantor Pos (komunitas). Antara lain Kantor Desa, Kantor Kelurahan, sekolah, dan lainnya yang mendekatkan layanan kepada KPM dan dalam rangka mematuhi protokol kesehatan – agar menghindari antrian dan kerumunan.
  2. Penyaluran melalui pengantaran langsung ke rumah KPM, khususnya kepada KPM yang tidak bisa hadir di Kantorpos dan Komunitas karena alasan tertentu seperti disabilitas, KPM yang lanjuta usia, sakit, dan lokasi KPM yang Jauh untuk mengakses lokasi pembayaran.
  3. Memperpanjang durasi layanan, yakni dari pagi hingga selesai (sampai malam), dan hari libur.
  4. Meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan kelurahan, TKSK, lembaga sosial kemasyarakatan (Karang Taruna, Hansip, dan elemen masyarakat yang lain), Pemerintah Daerah serta unsur aparat pengamanan (Kepolisian dan TNI).

Sedangkan progress penyaluran yang dilakukan Pos Indonesia, mulai dari proses penyaluran BST, untuk Tahap I dan II sudah berjalan dengan baik, dan kini kami memasuki finalisasi untuk Tahap III.

Kemudian untuk proses penyaluran di daerah 3T, akan dibayarkan sekaligus untuk tiga tahap. Hal ini dimaksudkan agar proses salur lebih efektif, memudahkan dan meringankan KPM (menghindari timbulnya ongkos dan waktu untuk berangkat dan pergi dari rumah ke lokasi distribusi BST).

Penyaluran bantuan tidak hanya dilakukan kepada masyarakat perkotaan saja, PT Pos Indonesia juga melakukan penyaluran BST ke daerah dengan kategori khusus, yaitu daerah pesisir dan pulau-pulau kecil, terpencil, dan/atau perbatasan antar negara (daerah 3T: terluar, terpencil, dan terdepan) juga daerah yang memiliki keterbatasan akses geografis dan infrastruktur tunai.

“Selama proses penyaluran BST, kami menemukan testimoni dari para KPM atas kemanfaatan BST. Banyak KPM terdampak COVID-19 yang merasa sangat terbantu dengan BST. Mereka menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah yang telah memperhatikan kondisi mereka”. Ungkap Ihwan.(Jo/Pasundannews)

Artikulli paraprakRekomendasi Bawaslu Kabupaten Bandung Soal Pelanggaran Kode Etik ASN Terbukti
Artikulli tjetërCegah Penyakit Aeromonas Pada Ikan, Disnakan Ciamis Lakukan Vaksinasi