BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026.
Salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut adalah kesiapan masyarakat menghadapi rencana penggunaan sistem pemilihan berbasis elektronik.
Hal itu disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, saat memimpin Rapat Koordinasi (rakor) terkait sosialisasi rencana Pilkades Serentak, di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Kamis (20/8/2026).
Rakor tersebut dihadiri jajaran Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian di lingkungan Setda, para camat, kepala desa, Ketua BPD dan sekretaris desa dari 40 desa yang diproyeksikan mengikuti Pilkades Serentak 2026.
Dalam rapat tersebut, Herdiat menilai digitalisasi dalam proses pemilihan dapat memberikan sejumlah keuntungan, terutama dari sisi efisiensi, efektivitas dan transparansi.
Sistem elektronik juga diharapkan mampu membuat proses pemungutan dan hasil suara lebih mudah dipertanggungjawabkan.
Namun, menurutnya, perubahan sistem tersebut harus dibarengi dengan kesiapan masyarakat.
Tidak semua warga memiliki tingkat penguasaan teknologi yang sama, terutama kelompok masyarakat yang belum terbiasa menggunakan perangkat digital.
“Ini harus mendapat edukasi, baik dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa. Mulai dari mengajak, mengimbau, sampai penekanan untuk melaksanakan Pilkades dengan digitalisasi,” tegas Herdiat.
Karena itu, sosialisasi tidak boleh hanya dilakukan menjelang hari pencoblosan.
Pemerintah di setiap tingkatan diminta memberikan pemahaman secara bertahap mengenai prosedur, tata cara dan penggunaan perangkat elektronik dalam Pilkades.
Dalam skema yang tengah dipersiapkan, setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya dilengkapi perangkat elektronik yang digunakan pemilih untuk menentukan pilihannya.
Mekanisme tersebut akan terlebih dahulu diperkenalkan kepada pemerintah desa, BPD, panitia pemilihan dan masyarakat.
Sebanyak 40 Desa Masuk Agenda Pilkades
Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Ciamis direncanakan berlangsung di 40 desa. Dari jumlah tersebut, 39 desa masuk agenda karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada 26 Desember 2026.
Sementara satu desa lainnya, yakni Desa Sindangbarang, Kecamatan Panumbangan, turut masuk dalam pelaksanaan Pilkades karena sebelumnya belum berhasil menggelar pemilihan kepala desa pada 2022.
Herdiat memastikan keterbatasan kondisi fiskal daerah maupun desa tidak menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan Pilkades. Pemerintah daerah tetap berkomitmen menyelenggarakan proses pemilihan sebagai bagian dari keberlanjutan pemerintahan desa.
“Kalau bicara soal kondisi dana, baik daerah ataupun desa yang sedang berada dalam kondisi lumayan defisit, tetapi bagaimanapun kepemimpinan kepala desa sangat dibutuhkan. Insyaallah daerah akan tetap melaksanakan Pilkades Serentak di tahun 2026 ini,” ujarnya.
Untuk menunjang pelaksanaannya, Pemkab Ciamis telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,4 miliar melalui anggaran perubahan untuk kebutuhan Pilkades di 40 desa tersebut.
Sejumlah tahapan Pilkades Serentak 2026 telah disiapkan. Proses awal dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026 melalui pembentukan sekaligus pengambilan sumpah Panitia Pemilihan oleh BPD.
Setelah itu, tahapan berlanjut dengan penyusunan data pemilih, termasuk Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hingga penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk proses pencalonan, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan mulai 8 September 2026. Tahapan kemudian dilanjutkan dengan penelitian administrasi, seleksi tambahan jika diperlukan, serta perpanjangan pendaftaran sesuai ketentuan.
Penetapan calon kepala desa, sekaligus pengundian dan penetapan nomor urut, dijadwalkan pada 1 Desember 2026. Masa kampanye berlangsung pada 4, 7 dan 8 Desember, kemudian dilanjutkan masa tenang pada 9 hingga 11 Desember 2026.
Hari pemungutan suara ditetapkan pada Minggu, 13 Desember 2026. Persiapan TPS dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan pemungutan suara berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Selanjutnya, penghitungan suara dijadwalkan pada pukul 14.30–15.30 WIB dan laporan dari KPPS kepada Panitia Pemilihan Desa berlangsung pada pukul 15.30–16.30 WIB.
Aparatur Desa Diminta Jaga Netralitas, Tak Berpihak pada Kandidat Tertentu
Selain persoalan teknis, Herdiat memberikan perhatian serius terhadap netralitas aparatur pemerintahan desa. Kepala desa, perangkat desa maupun BPD diminta tidak terlibat dalam keberpihakan kepada kandidat tertentu.
Menurutnya, seluruh unsur pemerintahan desa harus menjalankan tugas sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku. Sikap netral diperlukan untuk memastikan proses Pilkades berlangsung adil sekaligus mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat.
“Saya harap Bapak Ibu BPD dapat bertugas sesuai fungsinya masing-masing, menjaga kondusivitas, jaga sejak awal,” pesannya.
Herdiat juga mengingatkan bahwa upaya menciptakan suasana aman tidak boleh baru dilakukan ketika hari pemungutan suara tiba. Kondusivitas harus dibangun sejak awal tahapan, termasuk saat proses pencalonan dan kampanye.
Seluruh pihak yang terlibat diminta memahami serta mematuhi regulasi Pilkades. Bupati mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Yang penting Bapak Ibu harus memahami, memedomani aturan dan jangan sampai melanggar aturan yang sudah ditentukan atau regulasi yang sudah ada,” tegasnya.
Untuk mencegah persoalan berkembang di lapangan, para camat diminta meningkatkan pemantauan terhadap desa-desa yang menjadi peserta Pilkades.
Pengawasan sejak awal dinilai penting untuk mengetahui berbagai kendala sekaligus melakukan langkah antisipasi.
Di sisi lain, pemerintah juga didorong terus meningkatkan partisipasi pemilih.
Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai tahapan Pilkades sehingga tidak hanya memahami mekanismenya, tetapi juga terdorong menggunakan hak pilih.
Herdiat menilai tingkat partisipasi masyarakat akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan pemimpin yang nantinya menjalankan pemerintahan dan pembangunan di masing-masing desa.
Herdiat kembali meminta seluruh jajaran pemerintahan agar tidak berhenti pada sosialisasi formal.
Edukasi mengenai sistem pemilihan elektronik harus dilakukan secara berjenjang dan berulang, mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan hingga pemerintahan desa.
Pemerintah desa bersama BPD dan unsur terkait diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada warga. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mengenal mekanisme pemilihan sebelum hari pemungutan suara.
Rencana penerapan sistem digital pada Pilkades Serentak di 40 desa menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses pemilihan yang lebih efektif dan transparan.
Namun, keberhasilan penerapannya tetap bergantung pada kesiapan perangkat penyelenggara dan pemahaman masyarakat.
Herdiat berharap seluruh unsur yang terlibat dapat bekerja secara bersama-sama, menjaga netralitas, meningkatkan partisipasi pemilih dan mempertahankan keamanan selama seluruh tahapan berlangsung.
“Mari kita sukseskan seluruh tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis Tahun 2026,” pungkasnya. (Pepi Irawan//PasundanNews.com)



















































