Cafe
Ilustrasi Cafe (Poto: chien than dari Pixabay)

Bandung, Pasundannews – Pemerintah Kota Bandung kembali membatasi jam operasional cafe dan restoran. Pasalnya selama Ramadan kemarin, Jam operasional cafe maupun restoran sampai pukul 23.00 WIB.

Kali ini, Pemkot Bandung akan membatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB. Adapun kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 2 juni 2021.

“Dalam rangka menjaga penyebaran Covid-19. Masyarakat harus tetap memperketat prokes. Petugas akan memperketat pengawasan di lapangan,” ucap Oded usai menggelar rapat terbatas bersama jajaran Forkopimda di Balai Kota Bandung, Senin (31/5/2021).

Sebelumnya, Pemkot Bandung telah menutup beberapa tempat wisata mulai 23 mei sampai 1 juni 2021. Kebijakan tersebut kini suda berakhir. Sehingga tempat wisata bisa beroperasi kembali mulai 2 juni 2021.

Penutupan tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang di duga tempat terjadinya kerumunan.

Walaupun tempat wsiata sudah boleh beroperasi, Oded meminta pengelola tempat wisata tetap di siplin menerapkan protokol kesehatan. Untuk itu juga, setiap pengelola tempat wisata harus mengajukan simulasi protokol kesehatan sebelum kembali beroperasi.

“Tempat wisata itu akan kembali dibuka, karena sudah habis masa libur lebaran. Tapi prokes harus tetap ketat,” tegasnya.

Tak hanya itu, Lanjut Oded, satgas juga akan mengetatkan resepsi pernikahan. Jumlah undangan hanya 30 persen dari kapasitas ruangan atau tempat penyelennggaraan resepsi pernikahan.

“Pembahasannya cukup alot, karena pada pelaksanaanya, 30 persen di bagi dua sesi. Sehingga kita sepakati 30 persen itu total semua undangan dari kapasitas ruangan,” bebernya.

*Angga*

Artikulli paraprakAngka Stunting di Cimahi Naik, Pemkot Sebut Efek Adanya Pandemi
Artikulli tjetërBupati Ciamis Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Secara Virtual