BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Penataan kawasan Situs Sejarah Astana Gede Kawali, Kabuiaten Ciamis Jawa Barat mendapat kritik dari tokoh budaya lokal.
Revitalisasi fisik yang tengah berlangsung di salah satu situs peninggalan Cagar Budaya Galuh tersebut dinilai mengabaikan nilai estetika, keaslian sejarah, dan prinsip pelestarian.
Tokoh budaya Kecamatan Kawali, Dadang M. Rohlik alias DangQ, menyuarakan kekecewaannya atas kondisi tata ruang situs saat ini.
Menurut warga yang bermukim di Kawali sejak 1966 hingga 2026 tersebut, penggunaan material modern membuat Astana Gede kehilangan kesan alami dan nilai historisnya.
“Penataan kawasan cagar budaya seharusnya menggunakan pendekatan rasa dan nilai estetika sejarah, tidak sekadar mengandalkan kalkulasi teknis,” ujar DangQ, Minggu (23/8/2026).
Ia mendesak instansi terkait untuk mengganti material buatan seperti batu tatah pabrikan dengan batu sungai alami berukuran besar dan bulat.
Baca Juga :HMI Desak BPS Transparan Soal Adanya Dugaan Pungli Tim Survei di Beberapa Desa di Ciamis
Langkah ini menurutnya dinilai penting untuk mengembalikan otentisitas dan daya tarik visual kawasan.
Selain masalah estetika, DangQ juga menyoroti dampak lingkungan dari revitalisasi tersebut.
Ia menduga penutupan sumber air oleh batu gunung akibat pengerjaan yang kurang tepat telah menyebabkan aliran air Cikawali menjadi keruh.
“Kami juga menyayangkan minimnya pelibatan tokoh-tokoh adat Kawali dalam proses perencanaan dan eksekusi penataan,” ungkapnya.
Dukungan atas dorongan pelestarian keaslian situs juga datang dari kalangan akademisi.
Baca Juga :Pilkades Serentak 2026 di Ciamis Siap Digelar, Bupati Herdiat Minta Aparatur Desa Jaga Netralitas
Akademisi Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Hendra Soekarman, yang ditemui saat berkunjung ke lokasi, menegaskan bahwa pemugaran situs bersejarah wajib mematuhi regulasi yang berlaku.
“Pemugaran situs budaya seharusnya bertujuan memperbaiki kembali struktur fisik yang rusak agar mendekati bentuk aslinya. Hal ini tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mencakup aspek perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan,” kata Hendra.
Para tokoh masyarakat dan pengunjung berharap Pemkab Ciamis melakukan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap proyek tersebut.
Pembangunan pariwisata daerah diharapkan tetap berjalan selaras dengan prinsip-prinsip pelestarian warisan sejarah Galuh. (Pepi Irwan/PasumdanNews.com)



















































