BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis meminta Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ciamis memberikan penjelasan terbuka terkait laporan dugaan pungutan terhadap tim survei yang melaksanakan kegiatan di sejumlah desa.
Permintaan tersebut disampaikan HMI setelah menerima informasi dari pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan survei.
Untuk memastikan persoalan tersebut mendapat perhatian, HMI kemudian menggelar audiensi dengan BPS Kabupaten Ciamis sekaligus menyerahkan laporan dan sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti pendukung.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ciamis, Cecep Muhammad Hasanudin, mengatakan pihaknya menyerahkan informasi tersebut agar dapat diverifikasi dan diperiksa secara objektif.
Ia menegaskan HMI tidak ingin langsung menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Baca Juga : Pilkades Serentak 2026 di Ciamis Siap Digelar, Bupati Herdiat Minta Aparatur Desa Jaga Netralitas
“Kami datang membawa laporan dan bukti, bukan membuat tuduhan. Kami meminta seluruh informasi yang kami sampaikan diperiksa secara objektif. Kami tidak ingin mendahului proses pemeriksaan, tetapi laporan ini juga jangan sampai berhenti tanpa kejelasan,” ujar Cecep, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara jelas pihak yang diduga melakukan pungutan, bentuk pungutan, serta mekanisme yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan survei.
Cecep melanjutkan, pihaknya juga meminta apabila nantinya pemeriksaan membuktikan adanya pungutan yang melanggar ketentuan, uang yang telah dibayarkan dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan memang ada pungutan, kami meminta uang tersebut dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan. Kami memberikan waktu 3×24 jam untuk penyelesaian sesuai tuntutan yang sudah kami sampaikan,” kata Cecep.
HMI Sampaikan Sejumlah Tuntutan ke BPS Ciamis
Dalam audiensi tersebut, HMI Cabang Ciamis menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, BPS diminta melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap laporan dugaan pungutan.
Kedua, apabila pemeriksaan menemukan pihak yang terbukti melakukan pungutan, HMI meminta seluruh uang yang telah diterima dikembalikan kepada pihak terkait.
Baca Juga :Mohamad Ijudin Serap Masukan Warga Sukamaju, Pembangunan Desa Jadi Sorotan
“Ketiga, HMI menetapkan tenggat waktu 3×24 jam untuk penyelesaian dan pengembalian uang sejak tuntutan disampaikan,” jelas Cecep.
Selanjutnya, HMI meminta BPS menyampaikan hasil pemeriksaan beserta langkah yang akan ditempuh atas laporan tersebut.
“Kelima, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, HMI meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
HMI juga menyatakan akan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke mekanisme hukum maupun lembaga berwenang apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak terdapat penyelesaian.
Cecep menegaskan audiensi dengan BPS bukan menjadi akhir dari pengawalan HMI terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, penyampaian laporan dan bukti merupakan langkah awal untuk memperoleh kepastian mengenai dugaan pungutan yang dipersoalkan.
“Kami sudah menyampaikan bukti dan laporan, audiensi juga sudah dilakukan. Sekarang kami menunggu tindak lanjut. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Jika tidak ada penyelesaian, kami siap menempuh langkah selanjutnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Cecep.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala BPS Kabupaten Ciamis Ahmad Luqman menyatakan keyakinannya bahwa tidak terdapat praktik pungutan liar dalam pelaksanaan kegiatan survei.
“Saya yakin tidak ada pungli. Kalau terbukti, saya siap mundur dari jabatan,” tegas Ahmad Luqman.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen BPS Ciamis dalam menanggapi serius laporan yang disampaikan HMI.
Dengan adanya pernyataan Kepala BPS Ciamis tersebut, proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan menjadi penting untuk memastikan fakta sebenarnya sekaligus memberikan kepastian kepada seluruh pihak yang terlibat. (Maul/PasundanNews.com)



















































