Sumsel
Bambang Irawan Ketua Umum HMI Sumbagsel

Palembang, Pasundannews, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan Mukti Sulaiman, mantan Sekda Pemprov Sumsel dan Ahmad Nasuhi, mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Keduanya di tetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Penahanan tersebut mendapat respon dari Bambang Irawan Ketua Umum Badko HMImBa Sumbagsel.

Sebelumnya, Kasi penerangan dan hukum kejati sumsel, khaidirman, menjelaskan bahwa kini keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya.

Keduanya di periksa sebagai saksi pada rabu (16/6/2021) pagi. Kemudian di lakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. Kedua di tetapkan sebagai tersangka terkait penyalagunaan jabatan saat menjabat.

Bambang mengatakan, pihaknya melihat ada sedikit kejanggalan terhadap penetapan tersangka kepada Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. Mengigat mereka berdua merupakan pejabat teras pemerintahan Provinsi di era Alex Noerdin sebagai Gubernur

Tentu pihaknya berkeyakinan seorang pejabat ASN tidak mungkin melakukan sebuah pekerjaan mega proyek tanpa ada arahan dari Gubernur Sumsel saat itu.

“Kita melihat mengenai penetapan itu sedikit janggal. Pembacaan rilis dari kejaksaan yang di utarakan Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel itu karena status tersangka itu di sebabkan jabatan keduanya saat itu,” jelasnya.

“Kalau benar begitu redaksi Kasi Penkum Kejati Sumsel. Maka perlu di garis bawahi oleh kejati sumsel, bahwa keduanya itu mantan Pejabat teras di Pemerintahan Provinsi di era Alex Noerdin sebagai Gubernur. Tidak mungkin pejabat ASN itu mengerjakan persoalan pembangunan masjid Sriwijaya itu baik soal administrasi dan lainnya tanpa ada arahan dari Alex Noerdin yang saat itu sebagai Gubernur Sumsel,” jelas bambang.

Selama masa Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel. Bambang menjelaskan kalau Alex Noerdin lah yang sangat menggebu-gebu mempromosikan pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Kalau memang keduanya itu salah dalam menggunakan jabatannya saat itu. Silahkan Kejati Sumsel menjalankan proses hukum terhadap keduanya,” ujarnya.

Lanjut Bambang, Kejati Sumsel harus melihat kasus ini secara komprehensif. Menurutnya oknum mantan Pejabat ASN yang sudah tersangka itu menjadi “tumbal” politik dari Alex Noerdin.

“Sekali lagi kami titipkan dengan Kejati Sumsel untuk lebih Jeli dan komprehensif dalam kasus ini. Bapak Alex itu selama jadi gubernur sumsel selalu mempromosikan video rencana pembangunan masjid Sriwjaya. Saya duga ide utama pembangunan itu idenya Pak Alex Noerdin.” Ungkap Bambang.

Bambang menambahkan pihaknya akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus Korupsi dana hibah untuk Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

“Kita berharap kejati Sumsel fair dalam proses hukum pada kasus ini. Jangan terkesan tidak berani dan tebang pilih dalam prosesnya. Kejati Sumsel mesti ungkap dalang utamanya,” tuturnya.

“Apalagi di era pak Alex ini sudah menjadi konsumsi publik kalau urusan kasus dana hibah dan bansos Sumsel. Ungkap dan tangkap aktor utamanya, jangan kroco-kroconya saja yang menjadi tumbal politik,” tutupnya.

*Johan*

Artikulli paraprakPatriot Siliwangi Sejati Lakukan Penyeprotan Disinfektan di Jelekong Baleendah
Artikulli tjetërOrmas Cobra Mafia Minta APIB Jabar tidak Terlalu Masif Kritisi Kebijakan Pemerintah