Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Pramono Adi serta jajaran Tim Unit Reaksi Cepat saat press release terkait kasus pembunuhan di Kota Banjar. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Upaya pelarian SR alias Uup (29), terduga pelaku utama dalam kasus tewasnya Asep Komara (62), berakhir di kawasan Pasir Koja, Kota Bandung.

Pria yang diketahui merupakan tetangga sekaligus rekan korban tersebut diamankan polisi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Banjar setelah polisi melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan terduga pelaku sejak jasad Asep ditemukan pada Jumat pagi.

Asep Komara ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sekitar warung miliknya yang berada di wilayah Cikadu, Blok Ciaren.

Korban pertama kali diketahui oleh istrinya. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian hingga memicu penyelidikan intensif.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan, hasil penyelidikan sementara mengarah kepada SR sebagai terduga pelaku utama.

Polisi menduga aksi kekerasan tersebut terjadi pada Kamis malam atau malam Jumat dan berkaitan dengan persoalan pribadi antara pelaku dan korban.

“Dugaan sementara, peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Kamis malam tersebut dipicu oleh rasa dendam pribadi pelaku terhadap korban,” kata Didi saat memberikan keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

SR sendiri diketahui sehari-hari bekerja sebagai pengatur lalu lintas informal atau Pak Ogah di kawasan simpang tiga Lapang Golf, Jalan Raya Siliwangi, Kota Banjar.

Hubungan kedekatan antara pelaku dan korban turut menjadi bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.

Baca Juga :Novel WBP Lapas Ciamis Diterjemahkan ke Enam Bahasa, Penerbit Siapkan Agenda Bedah Buku

Setelah kejadian, polisi menduga SR berusaha menghilangkan jejak dengan meninggalkan Kota Banjar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik dari sejumlah saksi, terduga pelaku sempat mengganti pakaiannya dengan pakaian yang lebih rapi dan menggunakan sepatu sebelum meminta bantuan seorang warga untuk mengantarkannya ke terminal.

Dari terminal, SR kemudian melanjutkan perjalanan hingga ke Bandung. Selama berada dalam pelarian, ia diduga berusaha memenuhi kebutuhan hidup dengan menjual telepon seluler miliknya.

“Pelaku sempat menjual satu unit handphone untuk bekal selama bersembunyi. Namun, sebelum menerima uang dari hasil penjualan tersebut, keberadaannya sudah lebih dahulu diketahui dan berhasil diamankan petugas,” ujar Didi.

Informasi mengenai posisi SR akhirnya berhasil diperoleh tim URC. Petugas kemudian bergerak menuju kawasan Pasir Koja, Bandung, dan melakukan penyisiran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa harus menunggu lebih lama.

Setelah ditangkap, SR langsung dibawa ke Mapolres Banjar.Polisi kini melakukan pemeriksaan secara intensif guna mengungkap rangkaian kejadian, termasuk hubungan antara korban dan terduga pelaku serta motif yang melatarbelakangi aksi tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan.

Barang bukti tersebut antara lain pakaian korban, pakaian terduga pelaku, sandal yang terdapat bercak darah, sebilah pisau, potongan kayu runcing, serta serpihan kayu yang diduga tertinggal di tubuh korban.

Atas perbuatannya, Syarif disangkakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Banjar masih melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan secara utuh kronologi kejadian serta menguatkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan tersebut. (Hermanto/PasundanNews.com)