PASUNDAN NEWS – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Relawan Covid melakukan aksi unjur rasa di Monumen Pahlawan Covid-19 di Jalan Japati Kota Bandung, Rabu Siang 12 Januari 2021

Dalam aksinya AMRC menjelaskan bahwa pengawasan serta penegakan aturan terkait covid di Kota Bandung masih lalai.

Sampai dengan hari ini masih ada tempat hiburan malam yang melanggar aturan terutama Perwal No 28 Tahun 2021 yang disana di jelaskan bahwa waktu operasional tempat hiburan malam adalah pukul 10.00 WIB s/d 21.00.

Selain itu, koordinator lapangan aksi Angga menjelaskan pada saat malam tahun baru ada varian baru yaitu omicron, akan tetapi hiburan malam masih beraktifitas bahkan sampai larut malam.

“Kami menilai bahwa adanya kegagalan dan juga ketegasan dari satgas Covid-19 dan juga pemerintah kota bandung, sehingga hari ini hiburan malam masih dapat menjalankan aktifitasnya tanpa mendapatkan sanksi apapun dari pelanggaran terhadap aturan tersebut,” kata Angga.

Lebih lanjut Angga menjelaskan bahwa saat mereka melakukan investigasi kelapangan, tidak adanya penerapan protokol kesehatan.

“Adanya kerumunan, tidak menggunakan masker serta tidak adanya scan ke aplikasi peduli lindungi,” ucapnya.

Menurut Angga hal itu telah melanggar aturan pasal 19 ayat 9 terkait protokol Kesehatan.

Adapun tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Relawan Covid-19 sebagai berikut:

  • Menuntut keras pencabutan izin usaha sesuai dengan PERWAL 28 Tahun 2021
  • Menuntut kepada Ketua Satgas Covid-19 untuk turun dari jabatannya
  • Meminta Kapolri menyelidiki kasus pelanggaran PPKM di Kota Bandung
  • Meminta satgas Covid-19 untuk mengawasi dan menegakan semua hiburan malam di kota Bandung untuk tutup jam 9 malam.***
Artikulli paraprakResmi Beroperasi, RSUD Kawali Ciamis Terima Layanan BPJS Kesehatan
Artikulli tjetërPB HIMASI Gelar Aksi, Diduga Korupsi Bansos Libatkan Ketua DPRD Kota Sukabumi