Kuasa Hukum pelapor, Dede Cairul, beberkan kronologi dugaan penipuan ARM, Jum'at (17/7/2026). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Kuasa hukum Imas Yulia Nurhasanah, Dede Cairul, mengungkapkan kronologi dugaan penipuan yang diduga dilakukan ARM terhadap kliennya.

Penjelasan tersebut disampaikan kepada awak media setelah perkara yang dilaporkan memasuki proses hukum.

Dede mengawali keterangannya dengan menyampaikan apresiasi kepada Polres dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang telah menangani laporan kliennya hingga berlanjut ke tahap penegakan hukum.

Menurutnya, proses yang berjalan merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Banjar dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang telah memfasilitasi sehingga laporan klien kami dapat ditindaklanjuti,” ujar Dede, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada tahun 2024 saat ARM menawarkan kepada Imas Yulia Nurhasanah untuk menanamkan dana pada proyek yang disebut sebagai pembangunan MBG. Dalam penawaran itu, korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari nilai investasi yang disetorkan.

Baca Juga :Kuasa Hukum ARM Tempuh Praperadilan dan Laporan Balik Usai Tahap II

Karena memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat serta menaruh kepercayaan kepada ARM, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Total dana yang diberikan disebut mencapai Rp 243.100.000.

Namun hingga sekitar satu tahun berlalu, keuntungan maupun pengembalian modal yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

Dede mengatakan komunikasi dengan ARM juga terputus karena yang bersangkutan tidak lagi dapat dihubungi, sehingga korban memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banjar.

Dede juga menegaskan, saat penyerahan dana tidak pernah dibuat maupun ditandatangani perjanjian tertulis antara kedua belah pihak. Bahkan ketika korban mengajukan rancangan perjanjian pada 2025.

Menurutnya dokumen tersebut tidak pernah ditandatangani oleh ARM. Ia menyebut dokumen perjanjian yang belakangan muncul baru dibuat setelah ARM berstatus tersangka.

Menurut Dede, kedekatan hubungan pertemanan serta posisi ARM saat itu sebagai anggota DPRD menjadi alasan korban menaruh kepercayaan terhadap tawaran investasi tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan perkara yang sedang diproses merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi DPRD maupun kepentingan politik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan terbaru dari pihak ARM terkait pernyataan kuasa hukum pelapor. (Hermanto/PasundanNews.com)