Kegiatan Penyuluhan Hukum Sosialisasi Peraturan Daerah bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar, di aula kantor desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (28/11/2023). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Bagian Hukum Setda Kota Banjar, kembali menyelenggarakan penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan daerah di aula Kantor Desa Mekarharja, kecamatan Purwaharja, Selasa (28/11/2023).

Anggota DPRD Kota Banjar dari fraksi PPP, H. Mujamil, dan Eson Ambarita dari fraksi Nasdem turut serta dalam kegiatan ini.

Fokus penyuluhan mencakup dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Perda No. 10 Tahun 2017 tentang Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Dalam konteks ini, Mujamil memberikan pandangannya. Menurutnya, dua Perda ini menandakan komitmen pemerintah untuk memastikan akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkualitas.

Sementara Perda No. 10 Tahun 2017 menekankan perlunya perlindungan khusus bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

“Saya menggarisbawahi pentingnya pemahaman masyarakat terhadap kedua peraturan tersebut. Pemahaman yang baik terhadap Perda tersebut dapat memberikan landasan kuat bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum dengan optimal, sekaligus meningkatkan kesadaran akan perlunya perlindungan bagi perempuan dan anak-anak yang mengalami kekerasan. Dengan demikian, penyuluhan ini tidak hanya bertujuan memberikan informasi, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan perlindungan hukum yang lebih baik,” ujar Mujamil.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjar, Asep Yani Taruna mengatakan, bahwa Perda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam memastikan akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkualitas.

Asep juga menyambut positif kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa implementasi Perda tersebut akan meningkatkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif kepada warga kota.

Kota Banjar telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Perda No. 10 Tahun 2017 yang membahas perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

Dengan adanya peraturan ini, Kota Banjar menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan.

“Kedua Perda ini juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi seluruh warga Kota Banjar,” ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh 20 peserta dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta tokoh pemuda setempat.

Keterlibatan anggota DPRD dan tokoh-tokoh ini memberikan dimensi yang lebih luas dalam mensosialisasikan peraturan daerah kepada masyarakat.

Asep berharap melalui kegiatan ini, agar masyarakat dapat lebih memahami dan mengimplementasikan peraturan daerah yang telah disosialisasikan.

“Partisipasi aktif anggota DPRD dan tokoh masyarakat diharapkan dapat mendorong pemahaman yang lebih baik terkait hukum dan peraturan yang berlaku di Kota Banjar. Semua ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik dan mendukung kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkas Asep Yani.(Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKongres HMI ke-XXXII di Pontianak, Umiroh Fauziah Maju sebagai Calon Ketum PB Usung Spirit HMI Alih Generasi
Artikulli tjetërDKUKMP Banjar Terus Berupaya Kembangkan Koperasi, Peningkatan Kualitas SDM Menjadi Sorotan Utama