Wakil ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Deni Nursani

PASUNDAN NEWS – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyatakan dukungannya terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung. Namun demikian, PKS menekankan sejumlah aspek penting agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal.

Pandangan umum tersebut disampaikan Fraksi PKS dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang membahas tiga Raperda usulan Pemkot Bandung pada Kamis (18/6).

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Deni Nursani, menilai revisi Perda Pengelolaan Sampah harus menjadi solusi atas berbagai persoalan persampahan yang selama ini dihadapi Kota Bandung. Mewnurutnya, kebijakan yang disusun perlu mengedepankan sistem pengurangan sampah sejak dari sumbernya serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengelolaannya.

PKS juga mendukung penerapan kebijakan *waste to energy* atau pengolahan sampah menjadi energi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Meski demikian, implementasinya harus tetap memperhatikan aspek lingkungan, efisiensi penggunaan anggaran, serta penguatan ekonomi sirkular.

“Pengelolaan sampah tidak hanya bertujuan mengurangi beban lingkungan, tetapi juga harus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan energi bagi masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Deni.

Selain isu persampahan, Fraksi PKS turut memberikan perhatian terhadap Raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung yang menggunakan skema pembiayaan tahun jamak.

Menurut Deni, pembangunan gedung baru RSUD merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu pelayanan kepada pasien yang sedang berjalan.

PKS juga mengingatkan pentingnya perencanaan yang komprehensif, kepastian sumber pendanaan, serta mekanisme pengawasan yang kuat dalam pelaksanaan proyek tahun jamak agar tidak menimbulkan beban fiskal pada masa mendatang.

“Kami menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek strategis ini. Keterbukaan informasi dan pengawasan harus menjadi perhatian utama,” katanya.

Terkait pembangunan Gedung Inspektorat Daerah, PKS meminta pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan potensi persoalan sosial yang mungkin muncul di sekitar lokasi proyek sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, terhadap Raperda Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung, PKS menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam memperkuat peran badan usaha milik daerah di sektor keuangan.

Deni berharap regulasi tersebut dapat menjadi fondasi hukum yang kuat bagi pengelolaan BPR yang profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung.