PASUNDAN NEWS – DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu (17/6/2026). Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam upaya pencegahan, edukasi, serta perlindungan masyarakat dari berbagai dampak perilaku seksual berisiko.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menjelaskan bahwa perda ini disusun sebagai respons atas berbagai persoalan sosial dan kesehatan yang berkembang di masyarakat. Meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, hingga kekerasan seksual menjadi alasan penting perlunya langkah yang lebih sistematis dan berkelanjutan.
Menurut Radea, perkembangan teknologi informasi dan media sosial turut menghadirkan tantangan baru bagi masyarakat1, khususnya generasi muda. Kemudahan akses terhadap berbagai informasi dinilai berpotensi membuka ruang bagi penyebaran konten yang mendorong perilaku seksual berisiko.
Ia menilai dampak perilaku seksual berisiko tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga dapat memengaruhi ketahanan keluarga, ketertiban sosial, serta nilai-nilai moral, agama, budaya, dan etika yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kota Bandung.
Radea menegaskan bahwa perda yang telah disahkan tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi ataupun mendiskriminasi kelompok tertentu. Regulasi ini, kata dia, disusun dengan mengedepankan perlindungan masyarakat, penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, serta penguatan nilai-nilai agama dan budaya.
“Perda yang telah disahkan ini bukanlah instrumen untuk menghakimi atau mendiskriminasi kelompok tertentu. Sebaliknya, perda ini hadir sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh warga Kota Bandung dengan mengedepankan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, serta nilai-nilai agama dan budaya yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Radea.
Ia juga menegaskan bahwa perda tersebut tidak memuat norma pidana baru. Fokus utamanya adalah pencegahan, edukasi, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, serta penguatan peran berbagai pihak dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat.
Penyusunan perda dilakukan melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga unsur masyarakat sipil. Berbagai masukan yang diterima menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi tersebut.
Ke depan, DPRD berharap Pemerintah Kota Bandung segera menyiapkan aturan turunan, melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat, serta memastikan ketersediaan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan pembiayaan yang memadai guna mendukung implementasi perda.
Radea menambahkan, keberhasilan pelaksanaan perda membutuhkan kolaborasi seluruh unsur pentahelix, yakni pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat. Dengan sinergi tersebut, perda ini diharapkan menjadi investasi sosial jangka panjang dalam mewujudkan generasi Kota Bandung yang sehat, berkarakter, dan berdaya saing.



















































