BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggandeng 1.015 sekolah swasta untuk mengakomodasi puluhan ribu calon peserta didik yang belum memperoleh kursi di sekolah negeri pada proses Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) tahun 2026.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara sekolah swasta dan Dinas Pendidikan Jawa Barat di Kota Bandung, Senin (22/6/2026).
Langkah ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh siswa tetap mendapatkan akses pendidikan meski tidak diterima di SMA maupun SMK negeri.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, keterlibatan sekolah swasta menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pemerataan pendidikan di Jawa Barat.
Menurutnya, sekolah-sekolah mitra siap menerima siswa yang belum tertampung dalam sistem PCMB.
“Melalui kerja sama ini, sekitar 70 ribu hingga 80 ribu siswa yang telah terdata dalam PCMB dapat disalurkan ke sekolah-sekolah swasta mitra pemerintah,” ujar Dedi.
Untuk mendukung program tersebut, Pemprov Jawa Barat menyiapkan bantuan pendidikan yang akan diberikan langsung kepada sekolah berdasarkan jumlah siswa penerima.
Baca Juga :Badko HMI Jabar Salurkan Bantuan Sosial lewat Program HMI Gembira
“Setiap siswa memperoleh bantuan senilai Rp2,7 juta per tahun, yang terdiri dari Rp1,5 juta untuk Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dan Rp1,2 juta untuk biaya SPP selama satu tahun,” paparnya.
Dedi menjelaskan, pendanaan program berasal dari alokasi anggaran Dinas Pendidikan yang akan disesuaikan melalui mekanisme pergeseran anggaran.
Beberapa program pembangunan yang belum dapat direalisasikan, seperti proyek sekolah yang masih terkendala sertifikasi lahan, akan ditunda sementara untuk memprioritaskan kebutuhan pendidikan siswa.
“Selain bantuan biaya pendidikan, Pemprov Jabar juga menetapkan sejumlah ketentuan bagi penerima subsidi,” ungkapnya.
Dedi menegaskan bahwa bantuan pemerintah diperuntukkan bagi siswa yang menunjukkan perilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku.
Ia bahkan mengingatkan bahwa siswa yang terbukti memiliki kebiasaan merokok berpotensi kehilangan hak atas bantuan tersebut.
Menurutnya, subsidi pendidikan harus diberikan kepada peserta didik yang mampu menjaga kedisiplinan dan sikap positif selama menempuh pendidikan.
“Kami ingin bantuan ini tepat sasaran dan dibarengi tanggung jawab. Siswa penerima subsidi harus menunjukkan perilaku yang baik dan tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Program kolaborasi antara pemerintah dan sekolah swasta ini diharapkan mampu mengurangi angka siswa yang tidak tertampung serta memperluas akses pendidikan menengah bagi masyarakat Jawa Barat. (Maulana/PasundanNews.com)



















































