BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Praktek penghapusan utang yang berlangsung di gedung Dekopinda Kabupaten Ciamis menuai pertanyaan dari berbagai pihak.
Pasalnya, kegiatan yang mengundang antusias warga dan dijanjikan akan ada penghapusan utang itu diduga ilegal.
Mirisnya lagi, warga yang mendaftar dipungut sejumlah uang dengan alasan untuk kebutuhan administrasi dalam praktek tersebut.
Ade Mumung, Aktivis Pemuda Ciamis menyayangkan adanya praktek yang diduga ilegal tersebut.
Mumung menegaskan bahwa kegiatan ini jelas tidak dibenarkan secara hukum. Apalagi diduga ada pungutan sejumlah uang kepada warga dengan dijanjikan penghapusan utang di bank.
“Saya duga ini jelas ilegal, harusnya ada mekanisme yang merujuk pada aturan pemerintah. Tidak ada pemberitahuan resmi dari pemerintah, bahkan lucunya itu warga dipungut sejumlah uang,” tegasnya.
Menurutnya, sebelum praktek itu dilakukan harusnya pihak Dekopinda Ciamis melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan lembaga yang berwenang lainnya.
Sehingga lembaga atau pihaknya lain yang menawarkan jasa penghapusan utang tersebut diketahui kejelasan dan kebenarannya secara menyeluruh.
Baca Juga :Dapat Kabar Ada Penghapusan Utang ke Bank, Warga di Ciamis Padati Kantor Dekopinda
“Dekopinda harusnya bisa memfilter izin kegiatan penggunaan gedung mereka yang memang belum jelas maksud dan tujuannya. Apalagi ini melibatkan masyarakat luas dan patut di pertanyakan legalitas kegiatan tersebut apalagi sampai menghimpun dana dari masyarakat,” jelasnya.
Mumung juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan Pemkab Ciamis terhadap lembaga yang menawarkan jasa keuangan seperti investasi, hapus utang debitur bank dan praktek ilegal lainnya.
“Pemda Ciamis harus sering melakukan sosialisasi tentang literasi keuangan bagi masyarakat, karena banyak warga Ciamis yang sudah terjebak investasi bodong, penghapusan utang dengan berbagai modus” jelasnya.
Mumung menambahkan bahwa penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam mengelola dan berinvestasi keuangan, termasuk ikut serta dalam praktek jasa keuangan yang belum jelas kebenarannya.
Baca Juga :Mahasiswa Ciamis Raya Gelar FGD di Sakola Motekar, Upaya Membangun Nalar Kritis di Era Krisis
“Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan, memahami segala bentuk praktek jasa keuangan, dan selalu waspada terhadap penawaran yang mencurigakan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumya, sejumlah warga memadati kantor Dekopinda Ciamis karena menerima informasi bila utang mereka di bank akan dihapuskan oleh program yang belum jelas informasinya.
Informasi itu didapat warga dari pesan berantai di media sosial whatsApp, kemudian berlanjut dari mulut ke mulut.
Kebanyakan dari mereka datang dengan membawa data diri lengkap serta membawa selembaran formulir yang dibubuhi materai.
Diketahui, formulir tersebut adalah surat pernyataan yang berisi data diri mulai nama, NIK, hingga nominal sisa pokok hutang debitur, yang menyatakan untuk diberikan penghapusan utang terhadap total nilai pokok utang di bank.
Hingga berita ini diterbitkan pasundannews.com belum menerima tanggapan keterangan resmi dari Dekopinda Ciamis.
(Hendri/PasundanNews.com)



















































