Pemdes Binangun Gelar Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum bagi RT/RW. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada lembaga kemasyarakatan desa, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan yang bertempat di Aula Desa Binangun tersebut, diikuti seluruh ketua RT dan RW se Desa Binangun sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum serta penguatan peran kelembagaan masyarakat desa.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua BPD Desa Binangun, Agus, yang menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan dalam menjaga ketertiban serta mendukung pembangunan desa.

Menurutnya, RT dan RW memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Selanjutnya, Pjs Kepala Desa Binangun, Dede Harisman, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, mengapresiasi antusiasme para peserta yang hadir.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih luas terkait tugas dan fungsi RT/RW dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap melalui kegiatan ini seluruh RT dan RW dapat memahami aturan hukum, tugas pokok, serta tanggung jawabnya sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih baik dan profesional,” ujarnya.

Baca Juga :Peduli Warga Rentan, Pemkab Ciamis Bantu Lansia Sebatang Kara di Banjaranyar

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kesbangpol Kota Banjar, Wawan Setiawan, didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Irma.

Dalam sambutannya, Wawan menekankan pentingnya penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa agar mampu menghadapi tantangan perkembangan zaman, termasuk di era digital saat ini.

Narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Yunasrul, SH. Dalam pemaparannya,

ia menjelaskan berbagai materi mulai dari dasar hukum lembaga kemasyarakatan desa, tugas dan fungsi RT/RW, penyusunan rencana kerja, strategi pemberdayaan masyarakat, hingga tantangan dan peluang di era digital.

“RT dan RW harus mampu menjadi penghubung yang baik antara pemerintah desa dan masyarakat. Selain memahami aturan hukum, pengurus lingkungan juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan informasi,” katanya saat memberikan materi.

Ia juga menegaskan bahwa lembaga kemasyarakatan desa merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dan kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pembangunan, serta peningkatan pelayanan masyarakat.

Dengan adanya penyuluhan tersebut, diharapkan seluruh pengurus RT dan RW di Desa Binangun semakin memahami perannya dalam mendukung pembangunan desa yang tertib, aman, dan partisipatif. (Hermanto/PasundananNews.com)