BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM– Kantor Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Kabupaten Ciamis mendadak ramai dipadati warga, pada Kamis (19/6/2025).
Mereka datang karena menerima informasi bila utang mereka di bank akan dihapuskan oleh program yang belum jelas informasinya.
Informasi itu didapat warga dari pesan berantai di media sosial whatsApp, kemudian berlanjut dari mulut ke mulut.
Kebanyakan dari mereka datang dengan membawa data diri lengkap serta membawa selembaran formulir yang dibubuhi materai.
Diketahui, formulir tersebut adalah surat pernyataan yang berisi data diri mulai nama, NIK, hingga nominal sisa pokok hutang debitur, yang menyatakan akan diberikan penghapusan utang terhadap total nilai pokok utang di bank.
Elah, warga Cikoneng mengaku dirinya sengaja datang setelah menerima kabar bahwa ada program penghapusan utang ke bank di Dekopinda Ciamis.
Bermodal informasi itu, Elah pun datang dengan harapan bahwa informasi tersebut benar sehingga utangnya di bank bisa dihapuskan.
“Saya dapat kabar katanya ada program pemutihan atau penghapusan utang itu, dari siapanya saya juga kurang paham, ya datang saja ke sini, iya berharap benar saja utang saya di bank dihapus gitu,” kata Elah.
Warga lainnya, Sinta dari Cigembor juga menuturkan hal yang sama. Ia mendapat kabar dari adiknya, dan tidak ada undangan resmi hanya kabar dari mulut ke mulut.
Baca Juga :Bupati Herdiat Pastikan Warga Ciamis Tak Lagi Tinggal di Rumah Tidak Layak
“Awalnya dapat kabar dari adik sih, saya datang saja ke sini, tapi tadi katanya harus ada suami karena utang di bank nya atas nama suami, selebihnya saya juga gak paham, ngikut aja ngisi surat ini (formulir surat pernyataan),” ungkapnya.
Saat dilokasi kantor Dekopinda Ciamis, tampak petugas dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang secara kebetulan akan melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada penyelenggara terkait adanya kegiatan tersebut.
“Kami ditugaskan oleh pimpinan untuk menyerahkan surat prihal meminta klarifikasi kepada pihak disini terkait kegiatan yang sedang dilakukan,” kata Arya petugas dari OJK Tasikmalaya.
Baca Juga :Bupati Herdiat Geram, Kepala KCD XIII Ciamis Jarang Hadir Saat Diundang Pemkab
Sementara itu, salah seorang yang mengaku staf di Dekopinda Ciamis menyebutkan bahwa kegiatan ini dari pihak Golden Eagle International UNDP.
Ia mengaku hanya ditugaskan untuk merekap formulir yang kemudian akan diurus ke notaris, namu dia pun tidak mengetahui notaris yang mana dan seperti apa.
“Sudah berjalan pendaftarannya baru 40 orang, ini oleh Golden Eagle, iya dari Eagle itu. Saya belum bisa menerangkan karena saya bukan koordinatornya, saya cuma staf disini,” ucapnya.
Selain itu Ia juga mengaku bahwa setiap warga yang mendaftar dalam program penghapusan utang ini di pungut biaya sebesar Rp100.000 hingga Rp200.000 untuk administrasi.
“Bukan pendaftaran, untuk administrasi. Saya juga belum tahu, ke Pak Asep ke Pak Asep saja, belum tau apa-apa nanti ke Pak Asep aja nanya-nya,” katanya.
(Hendri/PasundanNews.com)