Bupati Ciamis Serahkan Bantuan Tunai kepada 83 Kepala Keluarga Terdampak Bencana. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis menyalurkan bantuan infak kebencanaan kepada puluhan warga yang terdampak bencana alam sepanjang 2026.

Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya di Aula PKK Ciamis, Rabu (13/05/2026).

Bantuan yang bersumber dari BAZNAS Ciamis ini diberikan kepada masyarakat yang mengalami dampak bencana seperti tanah longsor, banjir, hingga angin puting beliung di sejumlah wilayah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Herdiat menyampaikan rasa duka atas musibah yang menimpa warga.

Ia juga memohon maaf karena belum bisa menyerahkan bantuan secara langsung ke lokasi terdampak akibat padatnya agenda pemerintahan, sehingga para penerima diundang ke Aula PKK.

“Atas nama pribadi dan Pemkab Ciamis, kami turut berduka atas musibah yang menimpa masyarakat. Semoga para korban diberi ketabahan dan segera pulih,” ucapnya.

Herdiat menegaskan, pemerintah daerah tetap berupaya hadir membantu masyarakat meskipun kondisi keuangan daerah saat ini masih terbatas.

Baca Juga :Peduli Warga Rentan, Pemkab Ciamis Bantu Lansia Sebatang Kara di Banjaranyar

Ia menyebutkan bahwa alokasi bantuan idealnya berasal dari APBD, namun keterbatasan fiskal dan masih adanya defisit anggaran menjadi kendala.

Meski demikian, ia memastikan pemerintah tidak akan mengambil langkah menaikkan pajak maupun retribusi di tengah kondisi masyarakat yang juga sedang menghadapi berbagai kesulitan.

Selain itu, Herdiat mengapresiasi peran BAZNAS yang dinilai konsisten membantu masyarakat, terutama dalam situasi darurat kebencanaan.

“Tingginya kepedulian sosial masyarakat Ciamis yang selalu menunjukkan solidaritas saat terjadi musibah,” ungkap Herdiat.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Ciamis, H. Lili Miftah menjelaskan, bantuan infak ini disalurkan kepada 83 KK yang tersebar di empat kecamatan, yakni Purwadadi, Cisaga, Tambaksari, dan Cihaurbeuti.

Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp145.500.000. Rinciannya, sebanyak 53 kepala keluarga dengan kategori kerusakan ringan menerima masing-masing Rp1.000.000.

“Kemudian 23 kepala keluarga dengan kerusakan sedang memperoleh Rp2.500.000 per keluarga, dan 7 kepala keluarga dengan kerusakan berat mendapatkan Rp5.000.000 per keluarga,” bebernya.(Herdi/PasundanNews.com)