BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Meski memasuki masa libur nasional dan cuti bersama pada 14-15 Mei 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga akses pelayanan publik agar tetap berjalan normal dan kebutuhan administrasi warga tidak tertunda selama periode libur.
Pelayanan dibuka di Kantor Disdukcapil Kabupaten Ciamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Masyarakat tetap dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti pembuatan dan pencetakan KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca Juga :Ciamis Genjot Identitas Digital, Sekda Target Aktivasi IKD Tembus 90 Persen
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, mengatakan pembukaan layanan pada hari libur merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Menurutnya, tidak sedikit warga yang kesulitan mengurus dokumen kependudukan pada hari kerja karena aktivitas pekerjaan maupun kesibukan lainnya.
“Pelayanan tetap kami buka agar masyarakat tetap bisa mengakses kebutuhan administrasi kependudukan meskipun sedang libur nasional dan cuti bersama,” kata Yayan.
Ia menjelaskan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya percepatan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Ciamis sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih responsif.
Selain itu, masyarakat juga didorong memanfaatkan momentum libur untuk melakukan aktivasi IKD sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi berbasis digital.
“Kami berharap warga dapat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan efisien tanpa harus menunggu aktivitas pemerintahan kembali normal setelah cuti bersama berakhir,” pungkas Yayan.(Herdi/PasundanNews.com)



















































