Kepala Divisi Penanganan dan Sengketa Bawaslu Kota Banjar, Solehan. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Bawaslu Kota Banjar menerima laporan dugaan politik uang terhadap salah satu caleg DPRD Kota Banjar.

Pelaporan dilakukan oleh masyarakat terkait dugaan politik uang dalam pemilu 2024 dan telah diregistrasi oleh Bawaslu.

Kepala Divisi Penanganan dan Sengketa Bawaslu Kota Banjar, Solehan, mengkonfirmasi adanya laporan tersebut.

“Ya memang beberapa hari yang lalu ada yang masuk melakukan pelaporan terkait adanya dugaan politik uang oleh salah satu Caleg DPRD Kota Banjar,” ujarnya kepada awak media, Kamis (22/2/2024).

Menurut Solehan, pemanggilan pertama terhadap pelapor telah dilakukan pada tanggal 19 Februari, namun pelapor tidak hadir.

Kemudian pihak Bawaslu juga kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap pelapor dan saksi pada 22 Februari, juga masih tidak hadir.

“Kemarin sudah kami kirim surat pemanggilan kedua kepada pelapor, namun sampai sore hari ini pihak pelapor tidak datang,” imbuhnya.

Dugaan politik uang dilakukan oleh salah satu caleg DPRD Kota Banjar dari partai berlambang Lingkaran Biru Tua Dua Siluet Kuning ini terjadi pada 11 Februari malam atau pada saat masa tenang Pemilu 2024.

Caleg tersebut melalui tim, diduga telah membagikan paket sembako kepada warga lingkung Babakansari, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.

Solehan menyatakan bahwa jika pelapor tidak hadir dalam pemanggilan kedua pada tanggal 22 Februari 2024 (sekarang-red), pihaknya akan melakukan kajian atau proses lebih lanjut terkait pelaporan itu.

Bawaslu Kota Banjar berharap agar pelapor dapat hadir memenuhi panggilan demi kelancaran proses penanganan dugaan politik uang tersebut. (Hermanto/PasundanNews.com)