17 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Lolos Seleksi Anugrah Swasti Saba
17 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Lolos Seleksi Anugrah Swasti Saba

PASUNDANNEWS – Sebanyak 17 Kabupaten/Kota di Jawa Barat lolos mengikuti agenda rutin dua tahunan Anugrah Swasti Saba. Program itu di inisiasi Kemendagri RI dan Kemenkes RI melalui program Kabupaten Kota Sehat (KKS) 2021.

Penghargaan Anugrah Swasti Saba tersebut sebagai apresiasi kepada Kabupaten/Kota yang berhasil membebaskan sedikitnya 60 persen Desa/Kelurahan dari perilaku buang air besar sembarangan.

Sekretaris TP KKS Jawa Barat, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Barnas Adjidin mengatakan. Penghargaan Anugrah Swasti Saba terdiri dari tiga jenis bergantung dengan jumlah cakupan desa/kelurahan yang di nyatakan ODF.

Untuk daerah yang ingin mengikuti penghargaan KKS tahun 2021 maka harus memenuhi 60 % Desa/Kelurahan ODF. Merak harus mengusulkan Swasti Saba Kategori Wiwerda harus memenuhi 80 % Desa/Kelurahan ODF. Swasti Saba Kategori Wistara harus memenuhi Desa/Kelurahan ODF 100 %.

“Sampai batas akhir waktu penginputan melalui aplikasi, Prov. Jawa Barat di nyatakan 17 kab/kota lolos syarat utama dan layak melenggang. Kemudian bisa menyiapkan tatanan-tatanan sebagai tahap selanjutnya untuk mengikuti penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat tahun 2021,”kata dia di Bandung, Senin (24/5/2021).

Tiga Daerah Masuk Katagori Wistara

Ke-17 Kabupaten/Kota tersebut. Kata Barnas, tiga di antaranya masuk katagori Wistara atau 100 persen ODF yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sukabumi.

Kemudian, enam di antaranya masuk katagori Wiwerda atau 80 persen lebih ODF yaitu Kabupaten Karawang. Kabupaten Cianjur, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, dan Kota Banjar.

Sisanya, delapan Kabupaten/Kota termasuk pada katagori Padapa atau cakupan ODF-nya mencapai 60 persen lebih yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Ciamis, Kota Sukabumi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu.

Penyelenggaraan Program KKS melibatkan banyak lintas sektor dan lintas program melalui tatanan dalam KKS.

Terdapat tujuh tatanan KKS, yaitu Kawasan Permukiman, Sarana dan Prasarana Umum. Kemudian Kawasan Sarana Lalu Lintas Tertib dan Pelayanan Transportasi. Adanya Kawasan Industri dan Perkantoran Sehat, Selanjutnya Kawasan Pariwisata Sehat. Seterusnya adalah Kawasan Pangan dan Gizi; Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri; serta Kehidupan Sosial yang Sehat.

Bagi kab/kota yang di kategori padapa 2 tatanan wajib, untuk kategori wiwerda 4/5 tatanan dan kategori wistara 7 tatanan.

“Saya berharap proses verifikasi dokumen dan persiapan tatanan ini berjalan dengan lancar.  Untuk itu, di perlukan kolaborasi dan inovasi sejatinya melalui anugrah Swasti Saba, Komitmen mewujudkan Kab/Kota Sehat adalah bagian dari semangat mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin dan mewujudkan Indonesia Sehat,” kata dia.

Sementara itu, lanjut dia, bagi Kab/Kota yang belum memenuhi syarat utama, belum mencapai target minimal cakupan Desa/Kelurahan ODF 60 % di harapkan tetap komitmen dan terus berjuang sehingga bisa mengikuti di kesempatan tahun berikutnya.

“Karena pada prinsipnya perolehan penghargaan bukanlah tujuan karena yang utama adalah bagaimana kita berjuang bersama meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mewujudkan kawasan yang sehat terlindungi,”tutur Barnas.

Program KKS Ciptakan Kota Bersih

Lebih lanjut, Barnas mengungkapkan, program KKS bertujuan agar tercapai kondisi Kabupaten Kota bersih, aman, nyaman dan sehat untuk di huni dan sebagai tempat bekerja bagi warganya dengan cara terlaksananya berbagai program-program kesehatan dan sektor lain sehingga dapat meningkatkan sarana, produktivitas dan perekonomian masyarakatnya.

“Perlu di ketahui bahwa penghargaan KKS bukanlah sebuah lomba melainkan apresiasi pemerintah pusat pada pemerintah daerah yang sudah menyelenggarakan KKS sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 dan Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005,”kata dia.

Adapun tata cara pelaksanaannya mendapatkan penghargaan Swasti Saba Kabupaten/Kota Sehat di Tahun 2021 di era pandemic covid-19 yang tetap di selenggarakan namun dengan konsep new normal.

Sanitasi total berbasis masyarakat adalah pengejawantahan dari konsep kesehatan lingkungan. Di mana keberhasilan komunitas masyarakat desa/kelurahan menjadi penilaian pertama.

Berikut Syarat Program Stop Buang Air Besar Sembarangan BABS)

1.  Semua masyarakat BAB hanya di jamban dan membuang tinja/kotoran bayi hanya ke jamban.

2. Dalam hal penggunaan pampers agar kotoran di buang ke jamban terlebih dahulu sebelum pampers di buang ke tempat sampah.

3. Tidak ada bau tidak sedap akibat pembuangan tinja/kotoran manusia.

4. Peningkatan kualitas jamban yang ada supaya semua menuju jamban sehat.

5. Mekanisme monitoring peningkatan kualitas jamban.

6. Penerapan sanksi, peraturan atau upaya lain oleh masyarakat untuk mencegah kejadian BAB di sembarang tempat.

7. Mekanisme monitoring umum yang di buat masyarakat untuk mencapai 100% KK mempunyai jamban sehat.

8. Di sekolah yang terdapat di komunitas tersebut, telah tersedia sarana jamban dan tempat cuci tangan (dengan sabun) yang dapat digunakan murid-murid pada jam sekolah.

9. Analisa kekuatan kelembagaan di Kabupaten menjadi sangat penting untuk menciptakan kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien sehingga tujuan masyarakat ODF dapat tercapai.

10. Tidak terlihat tinja manusia di lingkungan sekitar.

(Nur)

Artikulli paraprakRidwan Kamil: Command Center Sumedang Wajah Digital West Java
Artikulli tjetërCirebon Zona Merah, Jabar Terus Lakukan Tes Covid-19