Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra menghadiri Rapat Paripurna DPRD bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis. Rabu (2/6/2021).

Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana memimpin langsung Rapat paripurna tersebut, diikuti oleh 32 anggota dewan.

Rapat Paripurna tersebut membahas terkait tukar menukar tanah milik Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Dalam sambutanya Wabup Yana menyampaikan tukar menukar tanah tersebut berdasarkan permohonan dari Arie Arifin Bratakusumah pada tanggal 27 juni 2019.

Perihal permohonan tukar-menukar satu bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Ciamis .

Yana menjelaskan, tukar menukar tanah tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 55 Ayat 2 huruf A tentang pengelolaan barang milik daerah.

“Bahwa pemindah tangananan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD,” jelasnya.

Lanjutnya, tanah tersebut berlokasi di desa Imbanagara seluas 166 M2. Pada saat ini tanah tersebut tidak sedang digunakan untuk kepentingan Pemkab Ciamis.

Sebagai pengganti atas tanah tersebut adalah bidang tanah milik Ekky Rizky Bratakusumah atau Arie Arifin Bratakusumah.

“Yang berlokasi di Desa Panyingkiran seluas 195 M2 yang selanjutnya menjadi rencana objek tukar-menukar,” terangnya.

Atas permohonan tersebut Wabup Yana menyerahkan tahap selanjutnya kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan sebelum menjadi persetujuan DPRD Ciamis.

Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana menyampaikan, pembahasan terkait permohonan tukar menukar tanah tersebut akan dilakukan oleh komisi A DPRD Ciamis.

“Selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh komisi A DPRD Ciamis, yang akan dimulai tanggal 3 Juni sampai dengan 8 Juni 2021 dan akan disampaikan hasilnya pada tanggal 9 Juni 2021,” kata Nanang.

Artikulli paraprakPT Pindad Audiensi ke Pemkab Ciamis, Tawarkan Produk Industrial
Artikulli tjetërParah! Sebanyak 24 ASN di Subang Gugat Cerai Suami