Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu, Bawaslu Kabupaten Ciamis. Foto/Hendri.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Sidang lanjutan oleh Bawaslu Ciamis terkait Pemeriksaan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu ditunda.

Dari jadwal persidangan yang telah ditetapkan, Bawaslu sendiri telah menggelar Sidang Perdana, pada Selasa (7/2/2023) lalu dengan agenda pembacaan materi laporan.

Kemudian, sidang berlanjut dengan agenda penyampaian jawaban dari terlapor, pada Kamis (9/2/2023).

Namun, sidang kali ini ditunda lantaran pelapor berhalangan hadir.

Mengenai alasan berhalangan hadir, Bawaslu Ciamis belum menerima keterangan secara pasti dari pelapor.

“Pelapor benar tidak bisa hadir, itu dibuktikan dengan konfirmasi ketidakhadiran. Cuma keterangan pasti nya kami tidak berwenang untuk menjawab, yang berwenang menjawab dari pelapor itu sendiri,” ujar Ketua Bawaslu Ciamis, Uce Kurniawan, usai acara persidangan, Kamis (9/2/2023).

Bawaslu Memberikan Kesempatan kepada Pelapor

Kendati begitu, Bawaslu Ciamis akan memberikan kesempatan bagi pelapor untuk bisa menghadiri sidang lanjutan.

Sidang tersebut akan kembali laksanakan pada Jumat (10/2/2023) dengan agenda yang sama yaitu jawaban dari terlapor.

“Pemberitahuan sudah kami sampaikan baik pada pelapor maupun terlapor untuk bisa menghadiri sidang kali ini, dengan agenda sidang jawaban dari terlapor,” terang Uce.

Uce menegaskan, meski pada sidang nanti masih berhalangan hadir, agenda persidangan pastikan terus berjalan.

“Untuk jawaban dari terlapor belum disampaikan karena pelapor tidak hadir. Namun, jika nantinya tetap tidak hadir juga sidang akan terus berlanjut, dan tinggal menunggu keputusan majelis,” jelasnya.

Tanggapan KPU Ciamis

Pada kesempatan yang sama, terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Ciamis menyampaikan tanggapannya terkait persidangan yang ditunda.

“Hari ini KPU sebenarnya sudah datang untuk memenuhi undangan Bawaslu, menghadiri sidang lanjutan. Tetapi, sidangnya ditunda, kemudian pelapornya tidak hadir,” kata Ketua KPU Ciamis, Sarno Rahayu mengatakan

Padahal, tuturnya, KPU Ciamis sudah siap untuk menjawab hal-hal yang disampaikan oleh pelapor terhadap KPU Ciamis.

“Kami sudah siapkan jawaban untuk sidang nanti. Kan di dalam laporan yang pelapor sampaikan kepada Bawaslu itu berkaitan adanya dugaan bahwa ada 1 orang peserta seleksi PPS, dimana ia diduga tidak ikut pelaksanaan test CAT tapi masuk tahapan wawancara,” papar Sarno.

Namun, imbuhnya, KPU secara tegas menyatakan bahwa semua peserta yang mengikuti test wawancara pastikan sebelumnya sudah mengikuti test CAT.

“Semua yang ikut wawancara dipastikan lolos test CAT. Terkait dugaan, tidak ikutnya test CAT, saya pastikan kronologisnya bahwa dia ikut test CAT, tapi pelaksanaannya diundur dari yang tadinya tanggal 9 jadi tanggal 10 Januari karena alasan peserta yang akan mengikuti UAS di Kampusnya,” terang Sarno.

Selanjutnya, kata Sarno saat pelaksanaan test CAT pun sepenuhnya diawasi oleh Bawaslu Ciamis.

“Artinya bahwa hal ini, terkait persoalan dugaan tidak ikut test CAT itu terbantahkan oleh bukti dinyatakan lolos nya test CAT. Buktinya ada di daftar hadir, ada juga nilainya,” katanya.

Sarno menuturkan, pihaknya pun telah siap untuk mengikuti sidang yang akan dilanjutkan pada Jumat (10/2/2023).

“Kami dari KPU Ciamis, untuk sidang lanjutan nanti, sudah menyiapkan jawaban-jawaban dan data-data sesuai dengan yang dibutuhkan tentang apa yang dilaporkan pelapor kepada Bawaslu,” tandasnya.(Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakCari Hotel Murah di Sekitar Lembang Bandung? Ini 4 Rekomendasinya
Artikulli tjetërAplikasi SIPINTER, Inovasi Dishub Ciamis Tingkatkan Pelayanan Pengguna Tarnsportasi Umum