Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu, Bawaslu Kabupaten Ciamis. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bawaslu Kabupaten Ciamis melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran adminstratif Pemilu.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Ciamis pada Jumat (10/2/2023) tersebut kini turut menghadirkan pihak pelapor dan terlapor.

Diketahui, sebelumnya sidang sempat tertunda lantaran pihak pelapor berhalangan hadir.

Di sisi lain, sidang lanjutan ini juga dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Ciamis.

Tim keamanan dari Polres Ciamis diturunkan guna antisipasi terhadap kelancaran jalannya sidang.

Mengingat pelapor sebelumnya diduga menerima intimidasi berupa ancaman agar mencabut laporannya dari Bawaslu.

Agenda Sidang Jawaban dari Terlapor

Agenda sidang lanjutan ini yakni pembacaan jawaban terlapor. Dalam sidang tersebut, pihak terlapor terdiri dari seluruh Komisioner KPU Ciamis.

Secara bergiliran mereka membacakan jawabannya atas laporan yang pelapor sampaikan sebelumnya pada sidang pertama membacakan delik laporannya.

Menurut Ketua KPU Ciamis, Sarno Maulana Rahayu, setelah mendengar dan mempelajari secara seksama laporan pelapor yang menyatakan ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan Pemilu 2024 tentang penetapan hasil seleksi calon anggota PPS yang mencantumkan nama SN tidak sesuai dengan ketentuan, ternyata keliru dan tidak cermat.

Ia menilai, pelapor tidak melihat dengan cermat semua data peserta secara keseluruhan.

Padahal jejak digital dapat dilihat dengan jelas jika perlukan apalagi ada dugaan pelanggaran dalam seleksi.

“Karena keliru dan tidak cermat sehingga tidak elok untuk sidangkan di Bawaslu. Karena, peserta seleksi dari Desa Sukajadi atas nama SN berdasarkan bukti yang ada ternyata telah mengikuti CAT di SMK Kawali pada sesi 3, pada Selasa 10 Januari 2023,” tegasnya.

Sarno melanjutkan, jika pelapor atau Bawaslu meminta keterangan ke KPU sebelum melanjutkan ke persidangan, akan jelas bahwa KPU sudah menjalankan tahapan sesuai ketentuan.

“Kami menegaskan kepada Majelis Pemeriksa agar menolak dengan tegas dalil laporan pelapor,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta serta bukti-bukti yang diajukan pelapor, pihkanya memohon kepada Majelis Pemeriksa untuk menolak seluruh dalil-dalil pelapor atau setidak-tidaknya menyatakan laporan pelapor tidak dapat diterima.

KPU juga memohon agar Majelis Pemeriksa menyatakan laporan pelapor kabur atau tidak jelas.

Terlebih, terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Mengembalikan Nama Baik KPU Ciamis

KPU Ciamis dalam hal ini sekaligus memohon kepada Majelis Pemeriksa untuk menyatakan secara tegas langkah yang relevan dalam mengembalikan nama baik terlapor.

“Memohon kepada Majelis untuk merehabilitasi nama baik terlapor dan kelembagaan KPU Kabupaten Ciamis secara umum,” imbuh Sarno.

Selanjutnya menyatakan bahwa terlapor telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Uce Kurniawan yang juga Ketua Majelis Pemeriksa mengakui bahwa proses sidang berjalan aman dan lancar.

“Meskipun pelapor disuport sejumlah pendukungnya, sidang berjalan lancar sesuai harapan. Apalagi pihak Polres Ciamis memberikan layanan keamanan di luar sidang,” katanya.

Uce menegaskan, masih ada dua kali lagi sidang lanjutan lainnya dengan agenda pembuktian dan kesimpulan pada Rabu (15/2/2023) dan ditutup sidang terakhir dengan agenda putusan.

Menurutnya, sidang lanjutan yang akan datang dipastikan alot karena proses pembuktian, menghadirkan saksi dan ahli, belum lagi bab kesimpulan.

“Kami harap kedua belah pihak pelapor dan terlapor mempersiapkan materi bukti-bukti, saksi dan ahli untuk diserahkan ke majelis sebelum sidang dimulai,” tutupnya.(Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakLaunching Calender of Event 2023, Upaya Pemkab Ciamis Tingkatkan Kunjungan Wisata
Artikulli tjetërPolsek Bantarujeg Santuni Anak Yatim dan Piatu di Desa Cipendeuy