BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan sistem pemungutan suara digital berbasis luar jaringan (offline) dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di sejumlah daerah.

Skema tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kendala koneksi internet, khususnya di wilayah yang masih memiliki keterbatasan jaringan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, H. Ade Apriandi, mengatakan penggunaan sistem offline membuat proses pemungutan suara tetap dapat berlangsung meskipun lokasi TPS berada di kawasan yang sulit mendapatkan sinyal internet.

Pernyataan tersebut disampaikan Ade saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPMD Kabupaten Ciamis, Kamis (24/9/2026).

Ia menyebut pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah daerah, termasuk Bekasi, Karawang dan Indramayu, sejauh ini berjalan tanpa kendala teknis berarti.

“Setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Ada wilayah pesisir seperti Indramayu dan ada juga daerah pegunungan seperti Ciamis. Namun pelaksanaannya tidak mengalami kendala teknis,” kata Ade.

Baca Juga :DPMD Ciamis Ungkap Skema Keamanan Pilkades Digital 2026

Menurutnya, sistem digital yang digunakan memang tidak bergantung pada jaringan internet secara langsung. Aplikasi bekerja secara lokal sehingga proses pemungutan suara tetap bisa dilakukan di daerah yang masuk kategori blank spot.

Ade juga menjelaskan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam penyediaan sarana Pilkades digital.

Pemprov Jabar menyediakan aplikasi sekaligus perangkat utama untuk mendukung satu TPS digital pada setiap desa.

Apabila dalam satu desa terdapat lebih dari satu TPS, kebutuhan perangkat untuk TPS tambahan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten.

“Kalau satu desa memiliki dua atau tiga TPS, perangkat untuk TPS tambahan menjadi tanggung jawab kabupaten. Tetapi sistem aplikasi dan infrastruktur digitalnya tetap menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar,” jelasnya.

Untuk pengadaan perangkat tambahan, pemerintah daerah diminta mengikuti prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Salah satunya dengan memanfaatkan platform e-Katalog sesuai ketentuan.

Sebagai gambaran, kebutuhan di Kabupaten Ciamis mencapai 176 TPS. Dengan asumsi dua tablet pada setiap TPS, diperlukan sekitar 352 unit tablet.

Selain itu, masing-masing TPS juga membutuhkan satu printer termal untuk menunjang proses administrasi pemungutan suara.

“Untuk kebutuhan perangkat tambahan, silakan mencari penyedia melalui e-Katalog sesuai prosedur yang berlaku, termasuk mekanisme mini-contest,” pungkas Ade. (Pepi Irawan/PasundanNews.com)