Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pengadilan Negeri Ciamis menggelar sidang putusan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pemilik atau Owner Cafe Holymeet Ciamis, Kamis (12/8/2021).

Owner Cafe Holymeet, Hilman Taufik Hidayat ditetapkan bersalah karena sudah melanggar kebijakan PPKM Level 3.

Usai mengikuti sidang, Hilman sampaikan permohonan maaf kepada pemerintah daerah, kepolisian dan seluruh lapisan masyarakat.

“Pada intinya kita mengakui salah, saya menyesal dan berjanji tak akan mengulanginya lagi,” ucap Hilman.

Hilman mengaku, pihaknya telah terbukti bersalah karena melanggar aturan PPKM dan membayar denda sebesar 1 juta rupiah kepada pihak pengadilan.

“Dalam putusannya itu tindak pidana ringan, kami membayar denda sebesar 1 juta rupiah,” katanya.

Hilman menambahkan, terkait kapan buka kembalinya Cafe Holymeet, pihaknya belum memberikan jawaban.

“Akan buka lagi nanti kalau sudah selesai prosesnya dari pihak berwajib,” ucapnya.

Panitia acara Ride All Day di Cafe Holymeet, Nurul Muklis juga menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah, kepolisian dan masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada manajemen Cafe Holymeet Ciamis.

Nurul mengaku, acara yang pihaknya gelar sangat tidak tepat saat kondisi PPKM dan membuat kegaduhan tengah masyarakat.

“Kami mengakui kami salah. Mohon maaf kepada pemilik Cafe Holymeet, kepada bupati, kapolres dan masyarakat. Semoga pintu maaf kami terbuka,” pungkasnya.

Artikulli paraprakPPKM Diperpanjang, Berikut Syarat Mall di Bandung Bisa Dibuka untuk Umum
Artikulli tjetërKetua Aliansi Pers Mahasiswa UNPI Cianjur Kecam Rektor Unsri, Persoalan UKT Buntut Masalahnya