PPKM Diperpanjang, Berikut Syarat Mall di Bandung Bisa Dibuka untuk Umum
PPKM Diperpanjang, Berikut Syarat Mall di Bandung Bisa Dibuka untuk Umum (Foto: Humas Bandung)

Pasundan News – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) memantau pelaksanaan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Tim Pemkot Bandung di pimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Sedangkan Kemendag di wakili Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan. Pemantauan di laksanakan di Paris van Java dan Trans Studio Mal.

Wakil wali kota mengingatkan, pembukaan pusat perbelanjaan ataupun ruang ekonomi lainnya jangan di sambut dengan euforia. Sebab, relaksasi ini cukup ketat dengan sejumlah persyaratan protokol kesehatan.

Berikut Syarat Mal Bisa di buka untuk Umum:

1. Indikator penyebaran Covid-19

Pertama berdasarkan indikator yang ada, penyebaran Covid-19 di Kota Bandung sudah harus terkendali. Konfirmasi aktif, postifity rate, BOR dan lainnya sudah menurun signifikan.

“Oleh karenanya kami menyambut baik untuk bisa memulai aktivitas kembali,” ucap wakil wali kota usai memantau uji coba di Paris van Java, Rabu (11/8/2021).

2. SUdah Divaksin

Untuk syarat selanjutnya, wali kota menuturkan, para pegawai atau karyawan di pusat perbelanjaan sudah di vaksin Covid-19.

Di Kota Bandung saat ini terdata jumlah pegawai pusat perbelanjaan sebanyak 20.635 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 64,50 persen atau 13.210 orang sudah di vaksin.

Sementara jumlah pegawai ritel 25.351 orang dan 12.853 orang di antaranya atau 50,70 persen sudah di vaksin.

Untuk jumlah warga Kota Bandung yang telah tervaksin, sudah mencapai 963.180 orang untuk dosis pertama atau 49,33 persen dan dosis kedua sebanyak 540.224 orang.

“Kedua syarat utamanya adalah karyawannya harus sudah di vaksin seluruhnya,” ujarnya.

Syarat telah divaksin juga berlaku kepada calon pengunjung. Jika belum atau tidak bisa divaksin, maka wajib menunjukan hasil tes antigen atau PCR.

Wakil wali kota menuturkan, Pemkot Bandung sudah berkoordinasi dengan sejumlah pusat perbelanjaan untuk menghadirkan posko vaksinasi. Yakni untuk mengantisipasi apabiala ada pengunjung yang belum di vaksin

“Dalam upaya mempercepat proses vaksinasi di Kota Bandung, maka ada syarat tambahan pengunjung yang datang ke pusat perbelanjaan harus sudah di vaksin,” tuturnya.

“Kalau belum, pusat perbelanjaan harus menyediakan tempat untuk vaksinasi. Insyaallah pusat perbelanjaan siap menyediakan,” lanjutnya.

3. Kapasitas Pengunjung

Persyaratan ketiga adalah, kapasitas pengunjung masih tetap dibatasi. Di tahap awal uji coba, jumlah pengunjung tidak boleh lebih dari 25 persen kapasitas pusat perbelanjaan.

Pusat perbelanjaan juga diimbau untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 secara mandiri. Satgas inilah yang menjadi pengawas protokol kesehatan di tempatnya masing-masing.

“Kesepakatan keempat untuk tempat besar seperti mal itu ada satgas Covid-19 mandiri. Satgas ini berkewajiban mengawasi protokol kesehatan di tempat dia bertugas. Baik kepada tenannya, karyawan, ataupun pengunjung,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menyatakan, Kota Bandung menjadi salah satu dari empat kota besar yang di berikan diskresi sekalipun masih melanjutkan PPKM Level 4. Tiga kota lainnya yaitu Semarang, Surabaya, dan Jakarta.

Dari empat kota yang diberikan kelonggaran, terdata 138 pusat perbelanjaan. “Uji coba dari 10-16 Agustus dan akan kita evaluasi harian. Kita bekerja sama dengan pemerinta daerah untuk memastikannya. Karena kita belum tahu sampai kapan Covid-19 ini. PPKM berlanjut tapi kita buka pusat perbelanjaan dengan persyaratan yang terkontrol,” kata Oke.

Oke mengungkapkan, di Kota Bandung ini terdapat 23 pusat perbelanjaan yang di ajukan untuk ikut dalam uji coba relaksasi. Protokol kesehatan menjadi syarat mutlak agar pandemi Covid-19 bisa teratasi dengan baik dan roda ekonomi bisa kembali bergerak.

“Pinsipnya di mal adalah tanggungjawab pengelola. Secara berjenjang mengawasi temen-temen toko atau tenan. Ada protokol kesehatan yang di terapkan, pengelola mal juga memastikan pengunjung,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Periklanan dan Promosi Paris van Java Mal, Mayang Novianti mengungkapkan, dari 350 tenan yang ada, hanya sekitar 80 persen yang baru beroperasi. Sisanya akan beroperasi menjelang akhir pekan dan beberapa masih mencoba mendatangkan pegawainya.

Mayang mengaku, sudah membuat Satagas Covid-19 dan menyusun langkah pengawasan protokol kesehatan. Mulai dari mengatur akses masuk hingga pemetaan lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.

“Biasanya area-area mengerucut seperti eskalator atau lift. Lalu tenan-tenan yang cukup tinggi traffic-nya. Mungkin sekarang ada tambahan dine in. Kami satgas akan mengawasinya,” katanya.

“Syarat tenan yang buka, semua stafnya sudah vaksinasi atau punya antigen negatif,” tambah Mayang.

Mengenai pengunjung, telah di lakukan pembatasan sesuai ketentuan. “Pengunjung di masa sebelum PPKM sebanyak 35 ribu orang itu sudah pembatasan. Kapasitas normal di 50–80 ribu. Saat ini kita batasi lagi di 10.000 orang,” terangnya.

Mayang menyebutkan, seluruh karyawan dan pengelola mal Paris van Java berjumlah 2.920 orang. Sebanyak 2.734 orang di antaranya telah di vaksin.

“Hanya 186 orang yang belum di vaksin. Itu sudah termasuk penyintas, komorbid dan ibu hamil. Ini juga akan segera di vaksin karena ibu hamil juga sudah boleh,” katanya.

Artikulli paraprakMahasiswa di Bandung Trauma Ditodong Senjata Api
Artikulli tjetërUsai Disidang Langgar PPKM, Owner Cafe Holymeet Sampaikan Permohonan Maaf