BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Tabir kasus tewasnya seorang pria berinisial A (47), yang sehari-hari bekerja sebagai pak ogah, mulai terungkap melalui rekonstruksi perkara yang digelar Satreskrim Polres Banjar, Senin (7/9/2026).
Sebanyak 49 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi di kawasan Ciaren, dekat Lapangan Golf BBWS Citanduy, Kota Banjar.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung selama beberapa jam. Puluhan hingga ratusan warga memadati lokasi untuk menyaksikan langsung setiap adegan yang diperagakan oleh tersangka S (45).
Padatnya warga membuat petugas kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas demi menjaga keamanan dan kelancaran arus kendaraan di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga :Kontur Ekstrem Jadi Perhatian, Pemprov Jabar Siapkan Jembatan Pongpet Jadi Permanen
Suasana semakin emosional ketika keluarga korban turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi. Istri almarhum yang datang sebagai saksi terlihat terpukul saat melihat kembali rangkaian peristiwa yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.
Ia bahkan sempat histeris hingga jatuh pingsan setelah menyaksikan adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi, mengatakan, hasil rekonstruksi memperkuat dugaan bahwa aksi yang dilakukan S bukan semata-mata akibat pertengkaran spontan.
Dari rangkaian adegan, penyidik menemukan adanya jeda waktu yang dimanfaatkan pelaku untuk mempersiapkan senjata tajam sebelum kembali menemui korban.
“Dugaan pembunuhan berencana terungkap dalam rekonstruksi ini. Pelaku dengan sengaja mempersiapkan senjata tajam untuk melukai korban hingga meninggal dunia. Ini bukan sekadar pertengkaran spontan, ada jeda waktu di mana pelaku pulang ke rumah untuk mengambil pisau,” ujar Iptu Pramono.
Baca Juga :Nyangku Panjalu Kembali Digelar, Bupati Herdiat Dorong Generasi Muda Kenali Jejak Karuhun
Menurut polisi, persoalan tersebut diduga berawal dari dendam yang telah dipendam S selama sekitar empat tahun. Pelaku mengaku merasa kerap menjadi sasaran ejekan, penghinaan, dan perundungan korban. Perselisihan keduanya kembali memanas pada Kamis (6/8) malam hingga berujung pada aksi kekerasan di sekitar lokasi kejadian.
Setelah terlibat cekcok, S disebut meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah untuk mengambil pisau. Pelaku kemudian kembali dan mendatangi korban yang sedang berada di sebuah warung.
Perkelahian pun terjadi hingga korban terjatuh setelah dipukul. Dalam rangkaian kejadian tersebut, korban kemudian mengalami luka akibat tusukan senjata tajam dan terkena kayu pada bagian ulu hati hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah kejadian, S melarikan diri ke luar Kota Banjar. Namun, pelariannya berhasil dihentikan setelah Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pengejaran hingga Pasirkoja, Bandung. S diamankan pada Jumat (7/8) dini hari.
Atas kasus tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“S dari pengakuannya mengaku puas dan tidak menyesal telah melakukan perbuatannya. Pelaku menilai korban kerap bertindak sewenang-wenang dan tidak mau berbagi,” pungkasnya. (Hermanto/PasundanNews.com)
–



















































