BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Upaya Pemda (Pemerintah Daerah) Kabupaten Ciamis terus dimaksimalkan.

Secara resmi, Pemda telah menetapkan persetujuan perpanjangan PPPK (Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Sebelumnya, PPPK kontrak satu tahun namun dengan upaya Pemda tersebut akan dimaksimalkan menjadi lima tahun.

Sebagaimana disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, di hadapan 1.932 pegawai PPPK dalam acara pembinaan dan penetapan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja di lingkup Pemkab Ciamis, Rabu (20/12/2023) di Gedung K.H. Irfan Hielmy.

Herdiat menyatakan bahwa komitmen Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang tergabung dalam ASN PPPK.

“Pemda terus berusaha agar hak-hak PPPK ini setara dengan ASN (Aparatur Sipil Negara). Kami memahami pentingnya peran bapak ibu dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah meminta kepada Pemerintah Pusat agar masa kerja PPPK sampai dengan batas pensiun.

Namun pemerintah baru mengabulkan perjanjian kerja PPPK ditambah menjadi lima tahun dan mendapat hak pensiun.

“Dengan perpanjangan ini, kami berharap para pekerja PPPK Ciamis dapat melanjutkan kontribusi positifnya dalam pembangunan daerah baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan,” jelas Herdiat.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi perjanjian kerja PPPK berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan perpanjangan perjanjian kerja hingga lima tahun ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi para pegawai pemerintah untuk perkembangan daerah secara keseluruhan.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pembinaan mengenai ketentuan yang berlaku bagi PPPK terutama dalam motivasi kerja serta kewajiban aparatur yang harus ditaati.

Disamping itu kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka penetapan perpanjangan perjanjian kerja PPPK di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis.

“Penetapan perpanjangan kontrak kerja PPPK ini sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Bupati Ciamis dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai dan peningkatan status pekerja honorer jadi ASN yaitu PPPK,” ucapnya.

Ia melaporkan pemerintah Ciamis sejak tahun 2021 mengangkat PPPK sebanyak 3511 orang, dan Kabupaten Ciamis merupakan salah satu kabupaten dengan formasi terbanyak yang mengajukan formasi ASN. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakHasil Operasi KRYD, Polres Banjar Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Obat-obatan Terbatas
Artikulli tjetërKejurkab Atletik Pelajar 2023, Bupati Ciamis Sampaikan Stadion Atletik sebagai Sarana Pembinaan Atlet Muda