Jajaran Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Honda Brio warna putih yang terjadi di Jalan Sukarame RT 02 RW 14, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Aula Setia Polres Banjar, Selasa (6/10/2026). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Jajaran Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Honda Brio warna putih yang terjadi di Jalan Sukarame, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Aula Setia Polres Banjar, Selasa (6/10/2026).

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan, laporan kehilangan kendaraan diterima pihak kepolisian pada Senin (5/10/) sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban diketahui bernama Rian Sertiana, yang kehilangan mobil setelah kunci kontak beserta remote kendaraan diduga diambil saat berada di area kolam renang Ravasyah, Jalan Sukarame, Mekarsari.

“Korban kehilangan satu unit mobil Brio warna putih. Kejadiannya pada 3 Oktober 2026 sekitar pukul 17.15 WIB,” katanya dalam konferensi pers.

Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial NJ (35), warga Dusun Banjar Kolot, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar.

NJ diamankan pada hari yang sama ketika laporan diterima, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil kunci kontak dan remote kendaraan yang berada di tempat duduk dekat korban.

Setelah menguasai kunci kendaraan, mobil tersebut kemudian dibawa dan ditinggalkan di kawasan sebuah kompleks perumahan di wilayah Lingkungan Sukarame.

Selain kunci kendaraan, dompet korban yang berisi KTP, SIM dan STNK serta sejumlah barang lainnya juga sempat dibawa pelaku.

Barang-barang tersebut kemudian berupaya dikembalikan kepada korban melalui orang lain, sementara kunci kontak masih berada dalam penguasaan NJ hingga akhirnya diamankan polisi.

Baca Juga :Jumat Berkah, Jabar Bergerak dan HIPMI Kota Banjar bagikan 350 Nasi Kotak

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Brio nomor polisi D 1584 SAY milik korban.

Kemudian satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi Z 5616 YT yang diduga digunakan pelaku saat datang ke kolam renang, serta kunci kontak kendaraan roda empat.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak kategori V atau maksimal Rp500 juta.

Fakta lain yang terungkap, NJ ternyata merupakan teman SMA korban. Keduanya masih saling mengenal hingga akhirnya bertemu di lokasi kolam renang.

Korban mengaku tidak menaruh kecurigaan karena pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana biasa. NJ diketahui datang berkaitan dengan rencana menitipkan anaknya untuk mengikuti les renang.

Saat kejadian berlangsung, Rian tengah mengajar sekitar sembilan hingga sepuluh anak di kolam renang sehingga perhatiannya terbagi.

“Saya tidak terlalu fokus ke dia, karena di air banyak anak. Saya fokus mengajar,” ujar Rian.

Ia menyebutkan, kunci mobil diletakkan di area tempat duduk atau tempat istirahat pengunjung di sekitar kolam renang. Rian baru mengetahui kunci mobilnya hilang ketika hendak pulang.

Ia kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada adiknya sebelum akhirnya kasus itu dilaporkan kepada polisi.

“Saya kaget begitu mau pulang. Saya bilang ke adik saya, kunci sudah tidak ada,” tuturnya.

Satreskrim Polres Banjar masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut sekaligus mendalami rangkaian kejadian dan motif pelaku. (Hermanto/PasundanNews.com)