Uji Kompetensi JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemerintah Kabupaten Ciamis. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menggelar uji kompetensi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tahun 2023.

Uji kompetensi atau Ujikom JPTP tersebut sudah masuki tahap wawacara yang berlangsung di Aula BKPSDM Ciamis, Rabu (1/2/2023).

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Ai Ruslu Suargi mengatakan, ada sebanyak 17 pejabat yang mengikuti ujikom tersebut.

“Ada sebayak 17 orang peserta yang mengikuti tahap wawancara pada ujikom JPTP ini,” kata Rusli.

Rusli menjelaskan, tahap ujikom ini untuk mengevaluasi kinerja dan mendapatkan database profil potensi serta kompetensi pada pimpinan tinggi pratama.

Setelah mengevaluasi dan medapat database profil  potensi dan kompetensi lanjut Rusli, hal itu nantinya sebagai bahan pemetaan JPTP.

Kemudian pihaknya akan menyampaikan laporan hasil ujikom ini kepada pejabat berwenang atau sekretaris daerah yang teruskan kepada Bupati.

“Setelah itu, Pemkab Ciamis melalui Pak Bupati akan melaporkan hasil ujikom ini kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” kata Rusli.

Disinggung soal pelaksanaan waktu mutasi dan rotasi, Rusli mengungkapkan, hal itu akan lakukan setelah ada rekomendasi dari KASN.

“Jika surat rekomendasi sudah turun, maka secepatmya akan lakukan rotasi-mutasi, dan berlanjut nanti pada mekanisme open bidding” katanya.

Baca Juga : Daftar 7 Jabatan Eselon II di Pemkab Ciamis Kosong, Ini Upaya yang Dilakukan BKPSDM

Birokrasi yang Responsif dan Partisipatif

Sementara itu, Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra mengatakan, JPTP merupakan jabatan strategis dalam mendukung birokrasi yang responsif dan partisipatif.

Menurutnya, dalam melaksanakan tugas, pimpinan tinggi harus menjamin akuntabilitas jabatan.

“Tentunya melalui tugas pelayanan publik dan tugas pemerintahan serta tugas pembangunan yang diemban,” kata Yana.

Yana menyebutkan, pengangkatan dan penempatan seorang pejabat pimpinan tinggi pratama mendapat perhatian khusus.

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, dan secara khusus mengenai JPT.

“Pengisiannya pada instansi pusat dan daerah dengan mekanisme seleksi yang objektif berbasis sistem merit,” katanya.

Hal itu lanjut Yana, bertujuan untuk menjaring pimpinan atau pejabat yang memiliki integritas dan kompetensi yang nantinya akan melekat pada tugas yang diemban.

“Sehingga nantinya akan mampu dalam mengelola segala tugas dan tanggungjawab yang melekat pada jabatan pimpinan tinggi pratama” ucapnya. (Hendri/PasundanNews.com)