Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis. Ai Rusli Suargi. Foto/Hendi.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Sebanyak tujuh posisi pejabat eselon II Pemkab Ciamis masih kosong alias belum ada pemiliknya.

Pemkab Ciamis melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) kini tengah megajukan usulan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Plt Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan ke KASN untuk sekaligus membuka uji kompetensi JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama).

“Secepatnya untuk usulan, prosesnya kan harus pengajuan terlebih dahulu. Kami berharap KASN bisa segera menyetujui,” kata Rusli kepada PasundanNews.com, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga : Hasil Seleksi Administradi PPPK Tenaga Teknis di Ciamis, Berikut Cara Cek Pengumumannya

Rusli menyebutkan, tercatat tujuh posisi yang kosong per Januari 2023, dengan penyebabnya seperti ada yang meinggal dunia dan pensiun pegawai.

Selain itu juga adanya penambahan OPD baru yakni Bapenda (Badan Pendapatan Daerah).

Daftar posisi tersebut antara lain, Asisten Daerah III Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil, Kepala Dinas Perhubungan, BKPSDM, Bapenda dan Staff Ahli 2 orang.

Tiga dari tujuh posisi yang kosong tersebut kata Rusli, saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Tahapan tes dalam seleksi pengisian jabatan eselon II ini lanjut Rusli, akan segera bentuk pansel (panitia seleksi) ketika rekomendasi KASN telah turun.

“Ketika nanti rekomendasi turun, sesuai dengan kewenangannya PPK akan bentuk pansel, nanti pansel yang akan mengadakan seleksi,” ujar Rusli.

Lebih lanjut Rusli mengatakan, sesuai arahan pimpinan, pihaknya akan fokus terhadap uji kompetensi dan evaluasi kinerja JPTP terlebih dahulu.

Lalu setelah adanya rotasi dan mutasi kata Rusli baru nanti laksanakan mekanisme open bidding.

“Ketika nanti rekomendasi dari KASN sudah turun, kita (Pemkab) akan bikin pansel. Pansel ini nanti yang akan mengadakan pengujian seleksi,” ujarnya.

Rusli menambahkan, untuk eselon II yang akan pensiun tahun 2023 ini yakni Inspektur Inspektorat Kabupaten Ciamis.

“Untuk tahun 2023 ini tepatnya bulan Juli Inspektur akan pensiun,” imbuhnya.

Di sisi lain, Rusli juga mengatakan bahwa saat ini OPD yang masih memiliki Plt tidak menghambat tugas keseharian OPD terkait.

“Plt dan Definitif kewenangannya beda. Tetapi, walaupun ada perbedaan secara kewenangan, Plt dalam mengisi kekosongan jabatan tetap berwenang menjalankan tugas harian,” katanya. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKasus Video Asusila Guru SD di Ciamis, Terdakwa Dijatuhi Hukuma 4 Tahun Penjara
Artikulli tjetërBina Peternak Ayam Petelur P2APC, Demokrat Ciamis Hadir untuk Rakyat