Mapolres Ciamis, Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kasus KSP Serambi Dana Ciamis yang masih berlanjut beberapa minggu terakhir ini menemui babak baru.

LPHBI Ciamis mendampingi beberapa eks karyawan KSP Serambi Dana mendatangi Mapolres Ciamis pada Rabu (1/2/2023).

Tujuan kedatangan mereka untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pada perusahaan tersebut.

Ketua Lembaga Perlindungan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) Ciamis, Rois Nur mengatakan, pihaknya sengaja datang ke Mapolres Ciamis untuk menuntut hak dan keadilan pada perusahaan tersebut.

“Kami mendapingi mereka melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana pada perusahaan tersebut,” kata Rois.

Rois menyebutkan, terdapat beberapa tuntutan yang mendasari laporan tersebut.

Antara lain, perusahaan tidak melaksanakan ketentuan regulasi yang pemerintah telah tetapkan, seperti penghasilan lembur kerja karyawan.

Baca Juga : Akademisi IAID Ciamis Tanggapi Polemik Koperasi di KSP Serambi Dana

Bahkan kata Rois, karyawan tetap bekerja saat hari libur nasional dan hari cuti bersama yang jelas sudah menyalahi aturan yang telah pemerintah tetapkan.

Penghasilan lembur menurut Rois adalah kewajiban pemberi kerja, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Itu jelas pada pasal 77 ayat 1 bahwa setiap pengusaha atau pemberi kerja wajib melaksanakan tentang ketentuan waktu kerja,” jelasnya.

Selain itu ungkap Rois, berdasarkan slip gaji yang telah pihaknya lihat ternyata tidak ada potongan iuran jaminan sosial untuk karyawan.

Menurutnya, hal itu sudah merupakan salah satu hak dasar tenaga kerja yang menjadi kewajiban pemberi kerja atau perusahaan.

Setiap perusahan wajib mendaftarkan pekerja atau karyawan untuk mendapatkan hak sebagai peserta program jaminan sosial.

Maka lanjut Rois KSP Serambi Dana telah pelanggaran Udang – Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial Pasal 19 poin 1 dan 2.

Bahwa pemberi kerja memungut Iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.

“Dan pada poin selajutnya bahwa pemberi kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS,” jelasnya.

Rois menambahkan, terdapat tiga poin yang menjadi dugaan pelanggaran pada KSP Serambi Dada Ciamis.

Yakni pertama, dugaan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaa sesui Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Kedua, tindak pidana pelanggaran yang sesuai dalam Undang – Undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.

Selanjutnya yang ketiga tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 kitab Undang – Undang hukum pidana.

Rois pun berharap laporan tersebut dapat Polres Ciamis tindaklanjuti, sehingga hak pekerja dapat terpenuhi dan mencapai keadilan.

“Kami serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum, prosesnya akan kita kawal bersama untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.

Sementara itu, Unit Tipidum Polres Ciamis, Ipda Hendrik Lemana saat konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari eks karyawan Serambi Dana Ciamis.

“Iya benar, laporannya sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti,” kata Bambang. (Herdri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakUjikom JPTP Masuki Tahap Wawancara, Rotasi Mutasi  Pejabat di Ciamis Tunggu Rekomendasi KASN
Artikulli tjetërGelar Jumat Curhat di Ponpes Al Ikhwan, Kapolsek Bantarujeg Laksanakan Program Quick Wins Presisi