BANDUNG RAYA, PASUNDANNEWS.COM – Praktisi hukum M. Ardi Adhyaksa menyoroti proses hukum yang tengah menimpa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Ia menekankan agar aparat penegak hukum menjalankan setiap tahapan proses secara cermat, profesional, serta berlandaskan bukti yang memadai agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
Pandangan tersebut disampaikan Ardi saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Martadinata Institute pada Senin (9/3/2026).
Dalam forum itu, ia menilai Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menjalankan perannya dalam menangani perkara yang saat ini tengah bergulir.
Meski demikian, Ardi mengingatkan bahwa langkah penangkapan maupun penahanan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
Menurutnya, tindakan tersebut harus benar-benar didasarkan pada bukti permulaan yang kuat, karena kekeliruan dalam proses hukum dapat berdampak serius terhadap pihak yang terlibat.
Baca Juga :Terkait Santunan Kematian Rp 187 Juta, Massa Gibas dan Posnu Geruduk DPRD Kota Banjar
“Apabila alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya mempertimbangkan kembali langkah penangkapan, penahanan, bahkan hingga proses penuntutan di pengadilan,” ujar Ardi.
Ia menilai prinsip kehati-hatian penting diterapkan, terutama dalam perkara yang saat ini menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, yang masih menjalani proses hukum.
Ardi menegaskan bahwa praktik penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, supremasi hukum sejatinya bertujuan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan sekadar menitikberatkan pada tindakan penindakan semata.
“Hukum harus berpijak pada prinsip keadilan. Supremasi hukum tertinggi adalah menghadirkan keadilan yang sesungguhnya, bukan menjadi alat bagi kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.
Selain itu, Ardi juga mendorong Kejaksaan Negeri Kota Bandung agar mengusut dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung secara menyeluruh.
Baca Juga :Bantah Dugaan Korupsi, Para Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Datangi Inspektorat
Ia menilai penyidikan tidak seharusnya berhenti pada dua nama yang saat ini telah diproses.
Menurutnya, pengungkapan perkara secara terbatas justru berpotensi memunculkan keraguan publik terhadap keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus tersebut.
“Jika memang ada praktik korupsi di lingkungan Pemkot Bandung, maka harus diungkap hingga ke akar permasalahannya. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada wakil wali kota dan satu anggota DPRD, sementara pihak lain yang mungkin terlibat tidak tersentuh,” katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan dalam mengungkap seluruh fakta menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum di daerah.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang dilindungi atau dikaburkan perannya. Penegakan hukum harus berdiri tegak di atas keadilan, bukan di bawah bayang-bayang kepentingan,” tandasnya.(Johansyah/PasundanNews.com)



















































