Sebaran covid-19 di Kabupaten Sukabumi, sumber: pikobar

PasundanNews, Sukabumi – Direktur Simulacrum Institute, Aris Rindiansyah mengatakan dalan penanganan covid-19, Pemerintah Daerah bisa melakukan perubahan peraturan daerah tentang APBD tahun 2020.

Perubahan ini untuk penyesuaian target pendapatan dan rasionalisasi belanja daerah dalam rangka penanganan COVID-19. Perubahan ini bisa dengan hanya pemberitahuan kepada pimpinan dewan.

“Artinya ada perubahan APBD sesuai dengan keputusan bersama mendagri dan menkeu yang dilakukan oleh Eksekutif tanpa melibatkan Legislatif (hanya dengan pemberitahuan),” ujar Aris pada pasundannews.com, Rabu (15/4/2020).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu no. 119/2813/SJ no. 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan penyelesaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

“Padahal disisi lain DPRD bersama dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan juga Kementrian berkewajiban melakukan pengawasan terhadap penyesuaian APBD 2020,” tambah Aris.

Dengan tidak dilibatkannya legislatif dalam penyesuaian APBD, menurut Aris ini berpotensi terjadi penyalahgunaan anggaran (korupsi). Sehingga, DPRD harus membentuk pansus untuk mengawasi realisasi anggaran covid-19.

Aris menambahkan, untuk penanganan covid-19, Pemkab Sukabumi sudah menyediakan anggaran sebesar Rp 300 miliar.

“Maka menurut hemat saya, DPRD Kabupaten Sukabumi tidak hanya menggunakan Hak Interpelasi tapi juga perlu gunakan angket untuk mengawasi pelaksanaan anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 melalui Pansus,” pungkasnya.

Artikulli paraprakCegah Penularan Covid-19, SDM PKH Ciamis Serahkan Bantuan 1000 Masker Untuk Masyarakat
Artikulli tjetërLegislator Jabar Sambangi Mapolres Cianjur Kawal Distribusi Bantuan Gubernur