Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar. Foto/Hermanto.PasundanNews com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Meski telah berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kasus tersebut masih tertahan pada tahap penyidikan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar mengaku belum dapat melanjutkan proses ke tahap penuntutan.

Pasalnya, berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi (P-19) belum juga diserahkan kembali secara lengkap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Yunasrul, menjelaskan bahwa kelengkapan administrasi dan substansi berkas menjadi syarat mutlak sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Ia menyebut masih terdapat sejumlah kekurangan yang harus dipenuhi oleh penyidik.

Menurutnya, tanpa pelimpahan tersangka beserta barang bukti, proses hukum tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Hal ini diperparah dengan status ARM yang hingga kini belum tertangkap, sehingga menghambat pelaksanaan tahap II sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :Mangkir 10 Paripurna, BK DPRD Banjar Tuntaskan Pemeriksaan Anggota Berinisial ARM

“Penyerahan tersangka dan barang bukti adalah syarat penting. Jika itu belum terpenuhi, penuntutan belum bisa dilakukan,” ujar Yunasrul, Sabtu (18/4/2026).

Kejari juga menyoroti tidak adanya mekanisme pelimpahan perkara ke pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.

Kondisi tersebut membuat proses hukum praktis terhenti, meskipun penanganan perkara telah berlangsung cukup lama.

Selain itu, pihak kejaksaan mempertanyakan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap ARM pada awal proses penyidikan.

Situasi tersebut dinilai berpotensi mempermudah tersangka melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan.

“Biasanya kalau tidak ditahan ada jaminan. Perlu ditelusuri apa bentuk jaminannya dan bagaimana pertanggungjawabannya saat ini,” kata Yunasrul.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Banjar berencana menggelar ekspose internal dalam waktu dekat.

Langkah ini dimaksudkan untuk mengevaluasi kembali penanganan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaminan penangguhan penahanan serta implikasi hukumnya.(Hermanto/PasundanNews.com)